Rabu, 12 Maret 2025

DPR Kaget! Kades Kohod Mampu Bayar Rp48 Miliar Buat Denda Pagar laut

Redaksi - Jumat, 28 Februari 2025 12:51 WIB
124 view
DPR Kaget! Kades Kohod Mampu Bayar Rp48 Miliar Buat Denda Pagar laut
KOMPAS.com/Acep Nazmudin
Kepala Desa Kohod, Arsin, saat meninjau area laut yang memiliki SHGB dan SHM, di Desa Kohod, kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025). Arsin dan anak buahnya yang berinisial T, didenda Rp48 miliar atas pagar laut Tangerang.
Jakarta(harianSIB.com)

Kesiapan Kepala Desa Kohod, Arsin untuk membayar denda Rp48 miliar sebagai pelaku pemasangan pagar laut di Tangerang, Banten membuat Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Nasdem, Rajiv heran.

Rajiv melontarkan nada sindiran karena seorang kepala desa memiliki uang hingga miliaran rupiah. Namun, menurut dia, kesiapan Kades Kohod sebagai tindakan mulia.

Baca Juga:

"Apakah seorang kepala desa mampu bayar Rp48 miliar? mulia sekali sih kepala desa ini mau mengeluarkan uangnya 48 M untuk pagar laut," kata Rajiv dalam rapat dengan Menteri KKP di kompleks parlemen, Kamis (27/2), dikutip dari CNN Indonesia.

Sementara, anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo mempertanyakan kemampuan keuangan seorang kepala desa untuk membayar denda hingga miliaran rupiah.

Baca Juga:

Fieman ragu seorang kepala desa memiliki kemampuan untuk memasang pagar laut hingga Rp30,16 kilometer.

"Apakah ada kemampuan seorang kepala desa memiliki uang sebegitu besar? Dan kemudian apakah ada kemampuan seorang kepala desa juga bisa memasang pagar bambu yg sampai 30,16 km tanpa alat-alat atau teknologi yg boleh dibilang agak canggih? Saya rasa tidak bisa," katanya.

Bukan hanya kepada Kades Kohod, denda juga diberikan kepada perangkat desa berinisial T. Keduanya kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim terkait dugaan pemalsuan dokumen pagar laut.

Menteri KP, Wahyu Sakti Trenggono mengungkap denda tersebut diberikan setelah pihaknya melakukan penyelidikan panjang.

"Saat ini sudah dikenakan denda sebesar Rp48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran," ucap Trenggono dalam rapat.

"Lalu kemudian berikutnya adalah surat pernyataan bisa ditampilkan surat pernyataan dari saudara A dan T untuk mengakui dan siap membayar denda," imbuhnya.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru