Rabu, 12 Maret 2025

Kasus Pagar Laut, Kades Kohod dan Anak Buah Didenda Rp48 Miliar

Redaksi - Jumat, 28 Februari 2025 12:42 WIB
201 view
Kasus Pagar Laut, Kades Kohod dan Anak Buah Didenda Rp48 Miliar
ANTARA Foto/Azmi
Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Arsip (tengah) memberikan keterangan pers terkait kasus pemalsuan SHGB/SHM pagar laut di Tangerang, Jumat (14/2).
Jakarta(harianSIB.com)

Dua pelaku pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di area lepas Pantai Tangerang, Banten, dikenakan denda oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebesar Rp48 miliar.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono mengungkap dua pelaku masing yakni Kepala Desa Kohod, Arsin dan anak buahnya berinisial T.

Baca Juga:

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, maka telah ditetapkan dua orang sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut, yaitu saudara A selaku kepala desa dan saudara T selaku perangkat desa," kata Trenggono dalam rapat di Komisi IV DPR, Kamis (27/2), dikutip dari CNN Indonesia.

Trenggono mengatakan, pemberian sanksi kepada keduanya setelah pihaknya melakukan pemeriksaan dan menemukan bukti-bukti. Dia menyebut kedua pelaku juga telah menyatakan kesediaan membayar denda tersebut.

Baca Juga:

"Dan saat ini sudah dikenakan denda sebesar Rp 48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran. Lalu kemudian juga ada pernyataan," katanya.

Menurut Trenggono, kasus pagar laut di Tangerang berbeda dengan kasus di Bekasi, Jawa Barat. Menurut dia, kasus pagar laut di Bekasi di bawah tanggung jawab PT TRPN.

Pemerintah, kata Trenggono, juga telah menjatuhkan sanksi kepada PT tersebut. Mereka juga telah melakukan pembongkaran secara mandiri atas pagar laut yang telah mereka pasang.

"Selanjutnya PT TRPN telah melakukan pembongkaran mandiri pagar laut dan menyatakan bertanggung jawab serta bersedia membayar denda administrasi sesuai peraturan yang berlaku," katanya.

Bareskrim Polri telah menetapkan total empat orang tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang. Keempat tersangka itu yakni A selaku kades Kohod, UK selaku Sekdes Kohod, SP dan CE selaku Penerima kuasa.

Keempat tersangka itu dinilai telah terbukti bersama-sama melakukan pemufakatan jahat dengan membuat dan menggunakan surat palsu.

Surat itu kemudian dipakai untuk mengajukan permohonan pengukuran dan permohonan hak hingga akhirnya berhasil diterbitkan total 263 sertifikat atas nama warga desa.

Dari hasil pemeriksaan diketahui apabila aksi pemalsuan dokumen yang dilakukan Arsin Cs itu semata-mata karena faktor ekonomi.

Namun, Bareskrim mengaku masih terus mendalami besaran keuntungan yang didapat oleh masing-masing tersangka dari hasil pemalsuan dokumen itu.(*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru