Sabtu, 15 Maret 2025

Presiden Prabowo Resmikan Bank Emas, Ini Keuntungan dan Cara Menabungnya

Robert Banjarnahor - Kamis, 27 Februari 2025 09:16 WIB
162 view
Presiden Prabowo Resmikan Bank Emas, Ini Keuntungan dan Cara Menabungnya
Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden
Foto: Presiden Prabowo Resmikan Layanan Bank Emas Pegadaian dan BSI, Jakarta, (26/2/2025).
Jakarta (harianSIB.com)
Presiden Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan layanan bank emas yang dikelola oleh anak usaha PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, yaitu PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia (BSI). Acara peresmian ini berlangsung di The Gade Tower, Jakarta, pada Rabu (26/2/2025).

Lalu, apa saja keuntungan menabung emas, dan bagaimana cara masyarakat memanfaatkannya?

Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan, mengungkapkan bahwa layanan bank emas mencakup berbagai produk, seperti tabungan emas, penitipan emas, pembiayaan emas, hingga deposito emas.

Baca Juga:

"Simpanan ini dapat didepositokan, sehingga likuiditas tetap terjaga. Masyarakat bisa menabung emas, lalu mendepositokannya dengan tenor 3 bulan, 6 bulan, atau 12 bulan. Produk ini tersedia di Pegadaian," ujar Damar saat berbicara kepada wartawan di The Gade Tower, Jakarta, Rabu (26/2/2025), dikutip dari detikfinance.

Damar juga menjelaskan, bahwa layanan deposito emas di Pegadaian memberikan imbal jasa bagi nasabah. Selain itu, deposito emas dapat dicairkan dalam bentuk uang tunai sesuai dengan harga emas saat pencairan.

Baca Juga:

"Jadi sistemnya lebih enak. Dan lewat digital, misalnya hari ini pengen digadai pun bisa. Pakai digital. Pengen dicairkan bisa," jelasnya.

Emas yang ditabung masyarakat di Pegadaian, jelas Damar, dapat diproduksi menjadi bentuk fisik seperti perhiasan. Ia juga menjelaskan, Pegadaian juga memiliki layanan investasi emas.

Menurutnya, emas menjadi salah satu instrumen investasi yang tahan terhadap gejolak. Ia mengatakan, harga emas akan terus naik sepanjang masa.

"Ini menarik, masyarakat tahu bahwa emas itu sepanjang jaman naik terus, sehingga adanya literasi emas menyebabkan masyarakat minat untuk membeli emas," jelasnya.

Mengutip dari laman resmi Pegadaian, dilansir dari detikfinance, tercatat beberapa persyaratan yang perlu disiapkan bagi para calon nasabah tabung emas. Persyaratan yang perlu dilengkapi calon nasabah yakni memiliki identitas yang masih berlaku (KTP/Paspor), mengisi formulir pembukaan rekening tabungan emas, dan biaya transaksi tabungan emas.

Berikut cara menabung di Bank emas melalui aplikasi maupun ke cabang Pegadaian terdekat.

Melalui aplikasi Pegadaian Digital:
1. Download dan login aplikasi Pegadaian Digital.
2. Pilih menu buka Tabungan Emas pada menu utama.
3. Input data diri dan pilih cabang lokasi pembukaan rekening.
4. Pilih metode pembayaran.
5. Lakukan pembelian emas sebesar Rp 10.000 dan lakukan pembayaran sesuai petunjuk.
6. Rekening telah aktif dan buku tabungan dapat diambil di cabang tempat pendaftaran.

Melalui kantor cabang Pegadaian:
1. Nasabah mengisi formulir dan melampirkan Melampirkan KTP
2. Nasabah membayar biaya admin Rp 10.000, biaya pengelolaan rekening Rp 30.000 dan biaya materai Rp 10.000
3. Nasabah membeli emas batangan dengan berat minimal 0.01 gram
4. Nasabah mendapatkan buku tabungan emas (*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru