Rabu, 12 Maret 2025

Ketua Pemuda Pancasila Japto Penuhi Panggilan KPK

Redaksi - Rabu, 26 Februari 2025 11:51 WIB
105 view
Ketua Pemuda Pancasila Japto Penuhi Panggilan KPK
Tempo/Tony Hartawan
Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno bersiap menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 26 Februari 2025.
Jakarta (harianSIB.com)
Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Rabu (26/2/2025).

Dilansir dari CNNIndonesia.com, Japto tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.30 WIB didampingi kuasa hukum. Ia sempat memberi salam, tetapi tidak banyak bicara saat ditanya seputar kasus Rita yang membuat dirinya diperiksa.

"Nanti biar saja di dalam," ujar Japto saat ditanya persiapan untuk pemeriksaan di Gedung Dwiwarna KPK, Jakarta Selatan.

Baca Juga:

Dalam kesempatan itu, Japto menyatakan 11 mobil yang diduga terkait perkara sudah diserahkan ke KPK setelah sebelumnya sempat dititipkan di rumahnya.

Pada Selasa, 4 Februari 2024, rumah kediaman Japto di Jagakarsa, Jakarta Selatan, digeledah tim penyidik KPK. Sejumlah barang bukti diduga terkait perkara disita.

Baca Juga:

Bukti-bukti diantaranya uang dalam mata uang rupiah dan asing senilai Rp56 miliar, 11 mobil (Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis dan Suzuki), dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE).

Materi pemeriksaan nanti adalah untuk mengonfirmasi asal-usul barang-barang tersebut.

Lembaga antirasuah kembali memproses hukum Rita Widyasari karena menduga yang bersangkutan menerima gratifikasi jutaan dolar berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.

Rita diduga juga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga ia turut dijerat dengan Pasal TPPU.

Saat ini, Rita tengah mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

Lebih lanjut, Rita juga disebut-sebut dalam kasus yang menjerat mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Dalam perkara itu, Rita masih berstatus saksi. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru