Minggu, 23 Februari 2025

Brigjen Djuhandhani Bantah Dugaan Penggelapan Sertifikat Tanah

Redaksi - Sabtu, 22 Februari 2025 19:42 WIB
73 view
Brigjen Djuhandhani Bantah Dugaan Penggelapan Sertifikat Tanah
Tirto.id/Rahma Dwi Safitri
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat ditemui wartawan di Bareskrim Polri pada Senin (10/2/2025).
Jakarta (harianSIB.com)

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro memberikan klarifikasi atas laporan dugaan penggelapan sertifikat tanah yang dilaporkan oleh seseorang bernama Brata Ruswanda terhadap dirinya ke Divisi Propam Polri.

"Kalau laporan penyidik ataupun menggelapkan itu, 'kan, harus apa yang digelapkan? Semuanya ada di Bareskrim. Semuanya sesuai aturan yang dilakukan. Kalau dilaporkan sebagai penggelapan, silakan," ucapnya kepada awak media, di Jakarta, dikutip dari Antara, Sabtu (22/2/2025)

Baca Juga:

Ia menjelaskan, bahwa mulanya, pihaknya mendapatkan laporan mengenai dugaan pemalsuan dokumen tanah. Dalam rangka pemeriksaan, pihak pelapor mengirimkan dokumen asli sertifikat tanah sebagai barang bukti.

Akan tetapi, dalam prosesnya, ditemukan bahwa sertifikat yang menjadi dasar laporan tersebut, adalah palsu berdasarkan hasil laboratorium forensik (labfor).

Baca Juga:

"Ada ketentuan dari KUHAP menyatakan bahwa jika barang itu sudah tidak dipakai proses penyidikan, tentu saja dikembalikan kepada pemilik. Dalam proses itu, 'kan, ada gelar perkara. Gelar perkara yang dilakukan setelah itu saat ini sedang proses. Kalau prosesnya sedang proses gelar, apakah boleh saya serahkan?" ucapnya.

Usai dilaksanakan gelar perkara penyelidikan, ia memastikan bahwa barang bukti tersebut akan dikembalikan. Namun, dengan catatan.

"Sesuai KUHAP, pasti akan kami kembalikan dengan catatan. Kami akan memberikan catatan bahwa surat ini berdasarkan hasil laboratorium forensik adalah nonidentik. Kami tetap menjaga bahwa jangan sampai surat ini digunakan untuk perbuatan lain," terangnya.

Terkait pelaporan terhadap dirinya dan tiga anak buahnya di Divisi Propam Polri, ia mengatakan bahwa hal tersebut akan menjadi evaluasi pihaknya.

"Pada prinsipnya itu koreksi buat kami agar kami tetap profesional dan semua yang kami laksanakan dalam proses penyidikan, insyaallah selalu melalui proses secara profesional," ujarnya.

Sebagai informasi, Brigjen Pol. Djuhandani Rahardjo Puro bersama tiga anak buahnya dilaporkan ke Divisi Propam Polri oleh Poltak Silitonga selaku kuasa hukum Brata Ruswanda atas dugaan melakukan penggelapan, menyembunyikan dan menahan tanpa dasar hukum surat-surat berharga milik kliennya.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor SPSP2/000646/II/2025/BAGYANDUAN, tertanggal 10 Februari 2025.

Poltak mengatakan, bahwa surat tanah asli milik Brata Ruswanda selaku ahli waris, telah diserahkan kepada penyidik Dittipidum Bareskrim Polri selama bertahun-tahun.

"Sudah tujuh tahun lamanya tidak ada kejelasan, klien kami pun meminta surat itu agar dikembalikan karena sudah tidak percaya lagi terhadap penyidik Dittipidum. Surat asli milik klien kami ditahan tanpa dasar hukum yang jelas dan laporannya menggantung tak ada kejelasan," ujarnya.(*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru