Sabtu, 22 Februari 2025

Vonis Crazy Rich Budi Said Diperberat Jadi 16 Tahun Bui, Wajib Bayar Rp 1,1 T

Redaksi - Jumat, 21 Februari 2025 19:47 WIB
158 view
Vonis Crazy Rich Budi Said Diperberat Jadi 16 Tahun Bui, Wajib Bayar Rp 1,1 T
Foto: Ari Saputra
Crazy Rich Surabaya Budi Said saat Jalani Sidang
Jakarta(harianSIB.com)

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah membacakan putusan banding atas vonis pengusaha yang juga dikenal sebagai crazy rich Surabaya, Budi Said, dalam kasus korupsi terkait jual beli emas Antam.

Vonis Budi Said diperberat dari 15 tahun penjara menjadi 16 tahun penjara.

Baca Juga:

Putusan perkara nomor 11/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI itu dibacakan oleh majelis hakim PT Jakarta pada Kamis (2/2/2025). Putusan itu diketok oleh majelis hakim PT Jakarta yang diketuai Herri Swantoro dengan anggota Budi Susilo, Teguh Harianto, Anthon R Saragih dan Hotma Maya Marbun.

"Mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Desember 2024 sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan," ujar hakim, dikutp dari detikNews.

Baca Juga:

Hakim menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara kepada Budi Said. Selain itu, Budi Said juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Budi Said oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian putusan hakim.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dengan total Rp 1,1 triliun. Jumlah itu terdiri dari:
a. sebanyak 58,841 Kg emas Antam atau setara dengan nilai sejumlah Rp 35.526.893.372 (Rp 35,5 miliar)
b. 1.136 Kg emas Antam atau setara dengan nilai Rp 1.073.786.839.584 (Rp 1 triliun) berdasarkan Harga Pokok Produksi Emas ANTAM per Desember 2023 atau setidak-tidaknya setara dengan nilai emas pada saat pelaksanaan eksekusi.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap crazy rich Surabaya Budi Said dalam kasus jual beli emas Antam. Hakim menilai Budi Said telah merugikan keuangan negara seharga 58,841 kg emas Antam, yakni setara Rp 35.526.593.372 (Rp 35,5 miliar).

Hakim menyatakan, berdasarkan data dan dokumen keuangan, tidak ditemukan adanya pembelian yang dilakukan oleh Budi Said atas emas Antam 1.136 kg (1,1 ton). Sebab itu, PT Antam Tbk tidak memiliki kewajiban untuk memberikan emas Antam 1.136 kg (1,1 ton) kepada Budi Said.

Pertimbangan kerugian negara oleh hakim pada PN Tipikor Jakpus itu berbeda dengan pertimbangan kerugian negara yang didakwakan oleh jaksa. Dalam dakwaannya, jaksa menilai kerugian keuangan negara akibat perbuatan Budi Said sebesar Rp 1,1 triliun.(*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru