Minggu, 23 Februari 2025

Kejagung Tangkap Terpidana Status DPO,Terkait Perkara Niaga Minyak Bumi

Martohap Simarsoit - Minggu, 16 Februari 2025 20:20 WIB
252 view
Kejagung Tangkap Terpidana Status DPO,Terkait Perkara Niaga Minyak Bumi
(foto:dok Puspenkum Kejagung)
terpidana (tengah) saat diamankan tim SIRI Kejagung, Jumat (14/2/2025). Tangkap Terpidana Status DPO,Terkait Perkara Niaga Minyak Bumi
Jakarta (harianSIB.com)
Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang terpidana terkait perkara kegiatan usaha niaga minyak bumi tanpa ijin, status buronan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel).

Menurut Kapuspenkum Kejagung Dr Harli Siregar, terpidana tersebut atas nama Ahmad Ridha alias Ridha bin H Ruslan (27), seorang wiraswasta, penduduk Danau Panggang, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel.

"Saat diamankan, di Dermaga, Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel, terpidana bersikap kooperatif, Jumat (14/2/2025), sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar," sebut Harli Siregar sebagaimana dalam keterangan tertulisnya via Wa, Minggu (16/2/2025).

Baca Juga:

Dijelaskan Harli, pengamanan tersebut dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Amuntai Nomor: 19/Pid.Sus/2019 tanggal 27 Juni 2019 yang menyatakan Terpidana Ahmad Ridha alias Ridha bin H Ruslan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kegiatan usaha niaga minyak bumi tanpa ijin usaha niaga, sehingga dijatuhi pidana penjara selama 5 bulan.

Setelah berhasil diamankan, terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Amuntai untuk dilakukan serah terima kepada Jaksa Eksekutor Kejati Kalsel.

Baca Juga:

"Jaksa Agung meminta seluruh jajaran untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Untuk itu Jaksa Agung mengimbau seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan," ujar Kapuspenkum Harli Siregar. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru