Minggu, 23 Februari 2025

Bareskrim Bongkar Pemalsuan 93 SHM dalam Kasus Pagar Laut Bekasi

Redaksi - Minggu, 16 Februari 2025 17:15 WIB
248 view
Bareskrim Bongkar Pemalsuan 93 SHM dalam Kasus Pagar Laut Bekasi
Foto: Dokumentasi Humas Jabar
Proses pembongkaran pagar laut yang dilakukan mandiri oleh PT TRPN di Perairan Pal Jaya, Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (11/2/2025).
Jakarta (harianSIB.com)
Kasus dugaan pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM) di perairan Bekasi, tepatnya di Desa Segarajaya, Tarumajaya, Bekasi, tengah diselidiki Bareskrim Polri.

Polisi menemukan adanya 93 SHM yang dipalsukan di pagar laut Bekasi.

"Diperoleh data dan fakta bahwa diduga modus operandi yang dilakukan oleh para oknum atau pelaku adalah mengubah data 93 SHM," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/2/2025), dikutip dari detiknews.

Baca Juga:

Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik Bareskrim dalam kasus ini. Para pihak yang sudah dipanggil mulai dari pelapor, ketua, hingga anggota mantan panitia ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atas penerbitan 93 sertifikat hak milik yang terjadi di Desa Sagarajaya.

Polisi juga telah memeriksa saksi dari kalangan pejabat kantor pertanahan Kabupaten Bekasi serta pegawai pada Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Baca Juga:

Djuhandani mengatakan, modus yang dilakukan para terduga pelaku memalsukan SHM ialah dengan cara merevisi titik koordinat yang sejatinya di daratan menjadi di laut.

"Diduga para pelaku merubah data subjek atau nama pemegang hak, dan merubah data objek atau lokasi yang sebelumnya berada di darat menjadi berlokasi di laut, dengan jumlah yang lebih luas, luasan yang lebih luas dari aslinya," ungkapnya.

Saat ini, kata Djuhandani, pihaknya masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan pemalsuan dokumen tersebut.

"Penyidik dalam waktu dekat juga akan menggelarkan untuk lebih lanjut apakah perkara ini bisa dilanjutkan ke penyelidikan atau tidak, tapi tentu saja ini juga akan lebih lanjut setelah data-data ataupun bahan penyelidikan kita terkumpul semua," jelas dia.

Sebelumnya, dikutip dari detiknews, Bareskrim Polri mulai menyelidiki kasus pemagaran laut di wilayah Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat. Penyelidikan dilakukan setelah menerima laporan dari pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pekan lalu.

"Mulai hari ini, tim sudah melaksanakan upaya penyelidikan, yaitu dengan kami menurunkan beberapa anggota, sekarang sedang mengumpulkan bahan-bahan keterangan termasuk barang-barang bukti yang bisa kita gunakan untuk proses lebih lanjut," kata Djuhandani, kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/2).(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru