Minggu, 23 Februari 2025

KLH Selidiki Dugaan Pelanggaran Lingkungan di KEK Lido, Ada Indikasi Pidana

Redaksi - Sabtu, 15 Februari 2025 09:32 WIB
240 view
KLH Selidiki Dugaan Pelanggaran Lingkungan di KEK Lido, Ada Indikasi Pidana
Foto: Rizky/detikcom
Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq
Bogor (harianSIB.com)
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah menyelidiki dugaan pelanggaran lingkungan dalam pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido di Bogor, Jawa Barat. Indikasi adanya pelanggaran pidana dalam proyek tersebut masih ditelusuri.

"Saat ini masih didalami dan sedang dilakukan pengawasan lingkungan. Ada dua hal utama terkait KEK Lido. Pertama, proyek ini tidak didukung oleh persetujuan lingkungan, yang berarti seharusnya tidak beroperasi," ujar Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq kepada wartawan di Bogor, Kamis (13/2/2025), dikutip dari detiknews.

Hanif menjelaskan bahwa pengelola KEK Lido telah memiliki prosedur lingkungan sejak 2016. Namun, saat unit usaha di kawasan tersebut mengalami perubahan, perizinan lingkungannya tidak diperbarui.

Baca Juga:

"Prosedur lingkungan memang sudah ada sejak 2016. Namun, ketika terjadi perubahan unit usaha, seharusnya ada pembaruan perizinan lingkungan," jelasnya.

Lebih lanjut, Hanif menambahkan bahwa KEK Lido mendapat Surat Keputusan (SK) pada 2022 dengan mandat untuk mengurus persetujuan lingkungan. Sayangnya, meskipun Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Bogor telah memberikan teguran, hal itu tetap diabaikan.

Baca Juga:

"Pemerintah daerah sudah menegur, tetapi tidak diindahkan, sehingga saya harus turun langsung," tegas Hanif.

Proyek pembangunan tersebut disegel oleh KLH. Hanif mengatakan pihaknya turut menyelidiki kerusakan lingkungan berupa sedimentasi di Danau Lido.

"Kemudian dugaan kerusakan lingkungannya ada di penimbunan atau sedimentasi dari danau lidonya itu. Jadi berdasarkan dengan SK dari Menteri PUPR, mestinya luasnya 24 hektare. tapi hari ini tinggal 11 koma sekian hektare," imbuhnya.

Saat ini, penyelidikan tengah berjalan. Hanif menyebut bukti sedimentasi tersebut bisa menjadi bukti adanya tindak pidana.

"Kemudian yang terbaru ada tumpukan sedimentasi dan kecenderungan tumpukan tanah. Saya nggak mencurigai, tapi ini sedang diselidiki, sejumlah 3 hektare. Ini yang menjadi bukti ada tindakan yang dikenakan tindak pidana," jelasnya.

*Komisi XII Panggil Pengelola

Sebelumnya, aktivitas pembangunan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido di Bogor, Jawa Barat, terlihat masih dilanjutkan meski sudah disegel Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Wakil Ketua Komisi XII DPR Bambang Haryadi menilai aktivitas tersebut melawan hukum.

"Itu adalah perbuatan melawan hukum. Harusnya setelah disegel tidak ada lagi kegiatan di sana, karena memang di sana ada pelanggaran," kata Bambang Haryadi kepada wartawan, Rabu (12/2), dikutip dari detiknews.

Proyek pembangunan KEK Lido disegel karena ada dugaan pelanggaran. Selain itu, KEK Lido disebut belum memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dan menyebabkan pendangkalan danau Lido.

Politikus Gerindra ini mengingatkan bahwa setiap pihak harus patuh terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. Selain itu, dia mengatakan tak ada pihak yang kebal hukum di Indonesia.

"Ingat, ini negara hukum, Presiden Prabowo sudah menegaskan tidak ada yang kebal hukum di negara ini. Apakah MNC Land ini yang dimaksud Presiden sebagai pihak-pihak yang merasa kebal hukum di negara ini?" ucapnya.

Bambang mengatakan Komisi XII DPR akan memanggil pengelola KEK Lido terkait pembangunan proyek yang tetap berjalan di saat KLH sudah melakukan penyegelan.

"Kami di Komisi XII akan memanggil pihak MNC Land pekan depan untuk mencari kebenaran permasalahan ini. Kami tidak akan ragu bersuara demi kepentingan rakyat," ungkapnya.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru