Minggu, 23 Februari 2025

Tak Hanya Harvey Moeis, Eks Dirut PT Timah Divonis 20 Tahun Penjara

Redaksi - Jumat, 14 Februari 2025 10:08 WIB
284 view
Tak Hanya Harvey Moeis, Eks Dirut PT Timah Divonis 20 Tahun Penjara
Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (13/6/2024).
Jakarta(harianSIB.com)

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dari 8 tahun menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.

Majelis hakim PT Jakarta menyatakan tidak sependapat dengan putusan pidana badan, pidana denda, dan pidana tambahan berupa uang pengganti yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Baca Juga:

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dengan hukuman penjara selama 20 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim PT Jakarta, Catur Iriantoro, dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (13/2/2025), dikutip dari Kompas.com.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga memperberat pidana denda, dari Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan menjadi Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Baca Juga:

Tak hanya itu, Mochtar Riza juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 493 miliar.

Angka ini merujuk pada aliran dana sebesar Rp 986.799.408.690 ke PT Timah dari perusahaan pengepul bijih timah dari penambang ilegal, CV Salsabila Utama, yang diduga dikendalikan Riza dan eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk, Emil Ermindra.

Besaran uang pengganti itu kemudian dibagi dua lantaran tidak jelas pembagian uang panas tersebut. "Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 493 miliar," kata Hakim Catur.

Hakim mengatakan, uang pengganti itu harus dibayarkan Riza paling lama satu bulan setelah terbit putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Jika dalam waktu satu bulan setelah terbit putusan itu Riza belum membayar, harta bendanya akan dirampas untuk negara.

"Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti pidana penjara selama 6 tahun," tutur Hakim Catur.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menghukum Riza dengan 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada koleganya, Emil Ermindra.

Keberatan terhadap putusan ini, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding karena dinilai belum memenuhi rasa keadilan.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru