Minggu, 23 Februari 2025

Banding Ditolak, Vonis Helena Lim Diperberat Jadi 10 Tahun Penjara

Redaksi - Jumat, 14 Februari 2025 09:53 WIB
382 view
Banding Ditolak, Vonis Helena Lim Diperberat Jadi 10 Tahun Penjara
Foto/Arif Julianto
Crazy rich PIK Helena Lim saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12/2024). Kini Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonisnya menjadi 10 tahun penjara.
Jakarta (harianSIB.com)

Pengusaha money changer, Helena Lim, dijatuhi hukuman lebih berat setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonisnya menjadi 10 tahun penjara. Helena dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan timah yang dilakukan secara bersama-sama, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Helena Lim selama 10 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Budi Susilo, dalam sidang di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).

Baca Juga:

Selain hukuman penjara, Helena juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika tidak dibayarkan, ia akan menjalani hukuman tambahan 6 bulan penjara.

Sebagai informasi, pada pengadilan tingkat pertama, Helena sebelumnya divonis 5 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus ini. Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, sebelum akhirnya diperberat di tingkat banding.

Baca Juga:

Helena juga dihukum dengan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara. Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 900 juta.

Hakim mengatakan harta benda Helena dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun, jika tak mencukupi, diganti dengan 1 tahun kurungan.

Jaksa pun mengajukan banding atas vonis tersebut. Jaksa sebelumnya menuntut Helena 8 tahun penjara.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru