Minggu, 23 Februari 2025

Tak Hanya Harvey Moeis, Aset atas Nama Sandra Dewi Juga Ikut Disita

Redaksi - Jumat, 14 Februari 2025 09:27 WIB
326 view
Tak Hanya Harvey Moeis, Aset atas Nama Sandra Dewi Juga Ikut Disita
(Andhika Prasetia/detikcom)
Sandra Dewi.
Jakarta(harianSIB.com)

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa seluruh harta dan aset milik Harvey Moeis, terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan komoditas timah, dirampas untuk negara. Sejumlah aset yang telah disita termasuk yang terdaftar atas nama Sandra Dewi, istri Harvey tetap berada dalam penguasaan negara.

"Apa pun yang telah disita dan masuk sebagai barang bukti dalam perkara ini, jika terdakwa tidak bisa mengganti, aset tersebut akan disita. Jika sudah dirampas, maka statusnya jelas sebagai milik negara. Sementara untuk uang pengganti, aset pribadi yang disita akan dilelang guna menutupi kewajiban tersebut," ujar Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Sugeng Riyono, dalam konferensi pers di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025), dikutip dari detiknews

Baca Juga:

Sebelumnya, Sandra Dewi mengungkap bahwa ia dan Harvey Moeis telah melakukan perjanjian pisah harta. Ia juga menyatakan tidak mengetahui adanya deposito dolar asing yang dimiliki suaminya.

Sugeng mengatakan, semua aset Harvey Moeis yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi disita dan dijadikan sebagai barang bukti. Dia mengatakan, jika aset-aset atas nama Sandra Dewi tidak terkait dengan kasus korupsi Harvey, akan dikeluarkan dari barang bukti.

Baca Juga:

"Ya seperti yang disita ini di pertimbangan hukumnya seperti apa. Kalau itu sebagai barang bukti dan terbukti terkait dengan tindak pidana yang didakwakan sebagaimana terbukti dalam putusan pidananya tentunya itulah yang akan digunakan. Ya di dalam pertimbangan hukum itu," ujarnya.

Sebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah memutuskan semua aset milik terdakwa kasus kasus korupsi pengelolaan komoditas timah, Harvey Moeis, dirampas untuk negara. Putusan itu dikuatkan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Hakim menyatakan putusan Pengadilan Tipikor terhadap Harvey harus diubah mengenai pidana penjara dan uang pengganti. Sementara itu, untuk putusan lainnya, hakim Pengadilan Tinggi Jakarta sepakat dengan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Sedangkan putusan lainnya tetap dikuatkan sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor Jakarta," kata hakim Teguh Arianto di persidangan tadi.

Hakim Tipikor Nyatakan Aset Harvey Dirampas

Putusan yang dikuatkan hakim pengadilan tinggi salah satunya mengenai aset Harvey. Seperti diketahui, pada sidang Senin, 23 Desember 2024, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan dan memerintahkan semua aset milik Harvey Moeis dirampas untuk negara.

Aset yang dirampas mulai emas, logam mulia, tas mewah, tanah, hingga mobil mewah kado untuk istri Harvey, aktris Sandra Dewi.

"Menimbang terhadap barang bukti aset milik Terdakwa yang telah disita dalam perkara Terdakwa, majelis hakim berpendapat bahwa barang bukti aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara yang akan dibebankan kepada Terdakwa," kata hakim saat membacakan pertimbangan vonis.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru