Jumat, 18 April 2025

Bangun Rumah Tanpa Urus PBG, Masyarakat Bakal Kena Denda

Redaksi - Rabu, 12 Februari 2025 18:56 WIB
485 view
Bangun Rumah Tanpa Urus PBG, Masyarakat Bakal Kena Denda
Getty Images/ArtistGNDphotography
ilustrasi bangun rumah.
Jakarta(harianSIB.com)

Masyarakat yang ingin membangun rumah harus terlebih dulu mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Jika tidak miliki PBG maka akan kena denda.

Hal itu dikatakann Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau Ara di Jakarta, Selasa (12/2/2025).

Baca Juga:

"Itu cuma membuat masyarakat menyadarkan, semuanya harus masuk ke dalam sistem. Dan itu, dendanya itu, kita sosialisasikan itu besar-besaran," ungkap Ara dikutip dari kompas.com

Dia menambahkan, pengurusan izin PBG saat ini sudah gratis dan cepat. Oleh karenanya, dia mendorong hal tersebut bisa dilakukan masyarakat.

Baca Juga:

"Ya, tentu negara ini kan harus memberikan reward dan punishment bagi sesuai-sesuai aturan. Kayak kamu kalau enggak bayar pajak, enggak laporin, kamu kena denda. Ya, kan begitu," lanjutnya.

Menurutnya, masyarakat tak bisa sembarangan membangun rumah semaunya. Karena, akan beda valuasinya.

Tujuan Pemerintah untuk memberlakukan kebijakan ini adalah menertibkan aturan maupun administrasi. Dengan begitu, valuasinya pun akan lebih bagus.

"Kalau dia suatu saat mau jual-beli, juga jadi bagus. Ya, masa kalau bangun rumah kalau nggak ada ijinnya, enggak tercatat, enggak ada sertifikatnya gimana? Ya, kan? Kita kan harus membuat itu. Jadi, jangan salah, jangan dibesarkan dendanya," tutup Ara. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru