Selasa, 11 Februari 2025

Kasus Dugaan Korupsi PT PGN: KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno

Redaksi - Senin, 10 Februari 2025 18:11 WIB
101 view
Kasus Dugaan Korupsi PT PGN: KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno
Foto: ANTARA/Zabur Karuru
Menteri BUMN periode 2014-2019, Rini Soemarno,
Jakarta (harianSIB.com)
Menteri BUMN periode 2014-2019, Rini Soemarno, menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Ia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi di PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) yang tengah diusut oleh KPK.

"Betul (eks Menteri BUMN Rini Soemarno diperiksa KPK terkait korupsi PT PGN)," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, saat dikonfirmasi, Senin (10/2/2025), dikutip dari detiknews.

Sekitar pukul 15.17 WIB, Rini Soemarno terlihat keluar dari gedung KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Kepada wartawan, ia mengungkapkan bahwa pemeriksaannya berkaitan dengan penunjukan direktur utama (dirut) PGN saat dirinya masih menjabat sebagai Menteri BUMN.

Baca Juga:

"Intinya soal beberapa konfirmasi terkait nama dirut yang ditunjuk waktu itu. Ada yang masih saya ingat, ada yang lupa, karena sudah lebih dari 10 tahun," ujar Rini.

Selain itu, Rini juga diperiksa mengenai program PGN yang diakuisisi oleh Pertamina. Ia membenarkan bahwa program tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah.

Baca Juga:

"Pokoknya saya diminta saksilah gitu. Diminta konfirmasi sebagai saksi mengenai dirut ini, ini. Program lebih ke program PGN diakuisisi Pertamina. Program itu pemerintah betul untuk PGN diakuisisi," kata dia.

Namun Rini mengaku tidak mengetahui perihal isi kontrak yang tercantum terkait program PGN ini. Dia mengatakan tidak mengetahui soal transaksi yang terjadi.

"Ya nggaklah, orang itu kan transaksi itu yang saya rasa, saya tadi juga tanya, ini kan transaksi sebetulnya transaksi direktur biasa, nggak sampe dirut gitu, tapi saya nggak tahu. Itu transaksinya berapa ya? 15 juta kalau nggak salah, nggak sampe ke dirut," pungkasnya.

Kasus korupsi di PT PGN berkaitan dengan korupsi transaksi jual-beli gas yang melibatkan PT PGN dan PT Inti Alasindo Energi. Dugaan perbuatan korupsi itu terjadi pada periode 2017-2021.

Adapun dalam kasus ini, KPK mengatakan ada dua orang yang menjadi tersangka. KPK belum membeberkan identitas para tersangka.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru