Sabtu, 08 Februari 2025

Putusan Sidang Etik: AKBP Gogo Demosi, AKP Zakaria Tak Lagi Bertugas

Redaksi - Sabtu, 08 Februari 2025 09:33 WIB
104 view
Putusan Sidang Etik: AKBP Gogo Demosi, AKP Zakaria Tak Lagi Bertugas
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jumat (7/2/2025).
Jakarta(harianSIB.com)

Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terkait dugaan pemerasan yang melibatkan AKBP Bintoro telah menjatuhkan sanksi kepada tiga pelanggar. Hukuman yang diberikan bervariasi, mulai dari demosi hingga pemecatan.

Ketiga personel yang dikenai sanksi adalah mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung, mantan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas, dan mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Zakaria.

Baca Juga:

"Sudah diputuskan, AKBP GG dan IPDA ND mendapat sanksi demosi selama delapan tahun serta patsus selama 20 hari. Keduanya juga dilarang ditempatkan di unit penegakan hukum reserse. Sementara itu, AKP Z dijatuhi sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," ujar Komisioner Kompolnas Choirul Anam di Polda Metro Jaya, Jumat (7/1), dikutip dari CNN Indonesia.

Anam menyebut atas putusan tersebut, ketiganya menyatakan mengajukan banding.

Baca Juga:

Anam menerangkan Zakaria dijatuhkan sanksi pemecatan lantaran terbukti mempunyai kontribusi penting dalam rangkaian kasus pemerasan tersebut.

"Dia adalah bagian dari struktur cerita dari pejabat lama ke pejabat baru sehingga rangkaian peristiwa dari awal ke akhir tahu, dia juga tahu bagaimana tata kelola uang itu," tutur Anam.

Bintoro terseret kasus dugaan pemerasan dalam kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.

Bintoro sempat membantah tudingan pemerasan itu. Bintoro bahkan mengklaim Arif dan Bayu telah memviralkan berita bohong tentang dirinya yang diduga memeras.

Bintoro turut menyebut proses perkara sudah dinyatakan P21 dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan dua tersangka bernama Arif Nugroho dan Bayu Hartanto beserta barang bukti untuk disidangkan. Ia pun menegaskan pihaknya tidak menghentikan perkara yang dilaporkan.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya juga menerima laporan dugaan tindak pidana penipuan yang diduga berkaitan dengan dugaan kasus pemerasan oleh Bintoro.

Laporan dilayangkan oleh mantan pengacara tersangka. Dalam laporan itu, mantan pengacara tersebut diduga meminta Arif untuk menjual mobil Lamborghini guna untuk biaya pengurusan kasus.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru