Jumat, 07 Februari 2025

DPR RI Setujui Revisi Tata Tertib Terkait Evaluasi Berkala Calon Pejabat Publik

Redaksi - Jumat, 07 Februari 2025 11:54 WIB
100 view
DPR RI Setujui Revisi Tata Tertib Terkait Evaluasi Berkala Calon Pejabat Publik
(Dwi/detikcom)
Rapat Paripurna DPR
Jakarta(harianSIB.com)

DPR RI resmi menyepakati revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, yang kini mencakup ketentuan evaluasi berkala terhadap calon pejabat publik yang telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna.

Dalam sidang yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025), Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir meminta persetujuan dari fraksi-fraksi terkait hasil pembahasan revisi aturan tersebut.

Baca Juga:

"Tiba lah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap hasil pembahasan revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Apakah dapat disetujui?" tanya Adies kadir, dikutip dari Antara. Pertanyaan itu pun dijawab serempak dengan persetujuan oleh anggota dewan.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sturman Panjaitan, menjelaskan bahwa revisi ini dilakukan berdasarkan penugasan dari Pimpinan DPR RI dan telah dibahas dalam Rapat Baleg pada Senin (3/1/2025). Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi telah menyampaikan pandangan mini dan menyetujui rancangan peraturan tersebut.

Baca Juga:

Lebih lanjut, Sturman mengungkapkan bahwa perubahan ini mencakup penyisipan Pasal 228A ayat (1) dan (2) di antara Pasal 228 dan Pasal 229.

Pasal 228A ayat (1) berbunyi:
"Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 ayat (2), DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR."

Pasal 228A ayat (2) berbunyi:
"Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku."

Adapun beberapa posisi pejabat publik yang termasuk dalam ketentuan ini antara lain pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK), yang telah ditetapkan melalui mekanisme uji kepatutan dan kelayakan di DPR RI.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru