3 Siswa SMAN 2 Bandar Jadi Kandidat Pelajar Penggerak Merah Putih
Simalungun (harianSIB.com)Sebanyak 3 siswa SMAN 2 Bandar, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara menjadi kandidat Pelajar Penggerak M
"Langkah DPR tersebut justru memperlihatkan sebuah nalar di luar logika konstitusi serta merusak demokrasi, sebab bunyi pasal yang ditambahkan itu, berarti DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon pejabat yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR," tandas Penrad Siagian kepada wartawan, Kamis (6/2/2025) melalui pesan WhatsApp dari Jakarta.
Hasil evaluasi itu bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku, sehingga hasil perubahan atau revisi Tatib tersebut sudah di luar nalar konstitusi dan kewenangan DPR.
Baca Juga:
"Hasil evaluasi yang bersifat mengikat itu sama saja memberi DPR RI kuasa tanpa batas untuk mencopot pejabat tinggi negara.
Bayangkan, paling tidak KPK, Hakim Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, KPU, Bawaslu, dan beberapa lembaga komisi negara lainnya, dapat dievaluasi sewaktu-waktu dan kalau hasil evaluasinya memutuskan pemberhentian atau dicopot, keputusan itu langsung mengikat," tandas Penrad.
Anggota Komite I ini menilai perubahan tersebut menunjukkan upaya vulgar DPR untuk mengintervensi lembaga-lembaga negara yang seharusnya independen. Padahal, melalui skema pengawasan yang ada sudah cukup baik, jika dilaksanakan dengan benar, bukan malah ingin merasa lebih tinggi dari lembaga-lembaga tinggi lainnya.
Baca Juga:
Senator asal Sumut ini mengungkapkan beberapa hal yang keliru dari nalar revisi Tatib DPR RI tersebut, yakni logika yang dipahami oleh DPR dengan melakukan fit and proper test kepada lembaga-lembaga terkait, bukan berarti wewenang ada di DPR untuk memberhentikan dan mencopot pejabat negara tersebut.
"DPR melaksanakan fit and proper test hanyalah menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana mandat Undang-undang dalam proses rekrutmen pejabat negara. Jangan diartikan, pejabat yang telah diangkat melalui Undang-undang juga berada di bawah DPR dan sewaktu-waktu bisa di evaluasi dan dicopot," ucapnya.
Dijelaskannya, fit and proper test itu hanyalah bagian dari proses, bukan dapat diterjemahkan dalam pengertian subordinasi kekuasaan oleh DPR, ini benar-benar logika bernalar yang fatal dan salah kaprah, sehingga revisi Tatib ini merupakan bentuk manipulasi konstitusi.
"Jadi, revisi dan penambahan ini, bagi saya sangat vulgar memperlihatkan bahwa DPR hendak melakukan intervensi terhadap produk-produk kebijakan atau keputusan yang diambil oleh lembaga-lembaga terkait tersebut," katanya sembari menambahkan, dengan menambahkan Pasal 228 A di Tatib dewan, dianggap tidak hanya merusak sistem ketatanegaraan, tapi juga merusak independensi lembaga negara.
Berkaitan dengan itu, Penrad mengingatkan DPR agar berpikir untuk kepentingan negeri dan kebaikan bangsa, bukan justru merusak tatanan berbangsa dan bernegara, merusak sistem ketatanegaraan, dan seolah-seolah merasa sebagai super body.
"Nalar penambahan pasal dalam pengawasan DPR RI ini benar-benar bengkok dan salah kaprah. Dari mana logikanya Tatib DPR yang seharusnya mengikat secara internal malah berlaku kepada lembaga-lembaga lainnya, hanya karena DPR terlibat dalam proses fit and proper test. Hal ini dianggap sebuah manipulasi konstitusi yang diperlihatkan oleh DPR," ujar Penrad. (*)
Simalungun (harianSIB.com)Sebanyak 3 siswa SMAN 2 Bandar, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara menjadi kandidat Pelajar Penggerak M
Binjai (harianSIB.com)Masyarakat Kota Binjai dihebohkan setelah viralnya unggahan video rekaman suara yang beredar di media sosial TikTok. D
Medan (harianSIB.com)Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (Wadir LBH) Medan, M Alinafiah Matondang SH MHum menegaskan, bahwa yang paling uta
Pematangsiantar (harianSIB.com)Personel Polres Pematangsiantar baik beragama Kristen dan Islam melaksanakan bimbingan rohani dan mental (Bin