Selasa, 04 Februari 2025

52 Sengketa Pilkada Dihentikan MK, Pilwalkot Medan & Semarang Masuk Daftar

Redaksi - Selasa, 04 Februari 2025 20:26 WIB
225 view
52 Sengketa Pilkada Dihentikan MK, Pilwalkot Medan & Semarang Masuk Daftar
Foto: Ari Saputra/detikcom
Sidang MK
Jakarta (harianSIB.com)
Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan sela atau dismissal terhadap 52 sengketa hasil Pilkada 2024 dalam sidang sesi pertama hari ini. MK memutuskan untuk tidak melanjutkan 52 perkara tersebut ke tahap pembuktian.

Sidang pembacaan putusan dismissal berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (4/2/2025) dan dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo.

"Dari 58 perkara yang dipanggil hari ini, sebanyak 52 sudah diputuskan, sementara enam perkara lainnya akan berlanjut ke tahap pembuktian berikutnya," ujar Wakil Ketua MK, Saldi Isra dikutip dari detiknews.

Baca Juga:

Saldi menjelaskan, bahwa perkara yang berlanjut ke sidang pembuktian dapat menghadirkan maksimal empat saksi atau ahli. Identitas serta keterangan saksi dan ahli harus disampaikan paling lambat satu hari sebelum sidang pembuktian digelar.

"Daftar identitas saksi ini semuanya dilaksanakan dalam satu kali persidangan selesai, daftar identitas saksi itu sudah disampaikan ke Mahkamah beserta pokok-pokok keterangan saksi itu juga dicantumkan, saksi A apa pokok-pokok keterangan yang mau disampaikan, itu sudah diterima Mahkamah paling lambat satu hari kerja sebelum persidangan pembuktian lanjutan dimulai," jelasnya.

Baca Juga:

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
JTP Melaju Jadi Bupati Taput

JTP Melaju Jadi Bupati Taput

Taput (harianSIB.com)Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalildalil Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara (Taput) nom