Senin, 03 Februari 2025

310 Perkara Menanti Vonis MK, Pilkada 2024 di Ujung Tanduk

Victor R Ambarita - Senin, 03 Februari 2025 16:47 WIB
53 view
310 Perkara Menanti Vonis MK, Pilkada 2024 di Ujung Tanduk
Foto: Dok/MK
Gedung Mahkamah Konstitusi.
Jakarta(harianSIB.com)

Mahkamah Konstitusi (MK) bersiap menggelar sidang pengucapan putusan dan ketetapan terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024 pada 4-5 Februari 2025.

Dalam siaran pers dari Humas MK, Senin (3/2/2025), disebutkan sidang ini menjadi tahapan krusial dalam proses demokrasi Indonesia, menentukan langkah hukum bagi berbagai sengketa hasil pemilihan yang diajukan oleh para kandidat.

Baca Juga:

Proses PHPU Kada 2024 telah melewati serangkaian persidangan, sejak sidang pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan persidangan yang berlangsung dari 8 hingga 31 Januari 2025.

Dari total 310 perkara yang masuk ke MK, 23 di antaranya merupakan sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Sementara 49 perkara menyangkut pemilihan wali kota dan wakil wali kota. Sejumlah 238 perkara lainnya terkait pemilihan bupati dan wakil bupati.

Baca Juga:

Ketua MK, Suhartoyo, akan memimpin jalannya sidang pleno di Ruang Sidang Gedung I MK. Seluruh pemohon telah menerima panggilan resmi untuk menghadiri sidang, yang akan menentukan perkara mana saja yang akan berlanjut ke tahap pemeriksaan persidangan lanjutan pada 7-17 Februari 2025.

Dalam tahap ini, para pihak akan diberikan kesempatan menghadirkan saksi dan ahli guna memperkuat argumen masing-masing.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, MK memiliki waktu maksimal 45 hari kerja sejak perkara dicatat dalam e-BRPK untuk menyelesaikan seluruh sengketa. Dengan demikian, sidang pemutusan perkara yang berlanjut diperkirakan akan berlangsung hingga 24 Februari 2025.

Untuk sengketa di tingkat pemilihan gubernur, masing-masing pihak dapat mengajukan hingga enam saksi atau ahli. Sementara untuk sengketa pemilihan walikota dan bupati, jumlah maksimal saksi atau ahli yang diperbolehkan adalah empat orang. Pengajuan daftar saksi dan ahli ini harus dilakukan paling lambat satu hari kerja sebelum persidangan terkait.

Keputusan MK dalam perkara PHPU Kada 2024 bukan hanya akan berdampak pada para pemohon dan termohon, tetapi juga akan menentukan arah pemerintahan daerah dalam lima tahun ke depan. Setiap putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada lagi upaya hukum lain yang dapat ditempuh setelah putusan dibacakan. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru