Petugas Gabungan Gelar Razia di Jalan Setiabudi Antisipasi 3C dan Narkoba
Medan(harianSIB.com)Untuk mengantisipasi kejahatan jalanan seperti curat, curas dan curanmor (3C) dan peredaran narkoba, Polsek Sunggal diba
Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan pengecualian bagi kelompok wajib pajak tertentu untuk tidak wajib melaporkan SPT.
Baca Juga:
Kriteria wajib pajak yang mendapat pembebasan ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Dalam Pasal 180 PMK 81/2024 disebutkan bahwa wajib pajak penghasilan (PPh) tertentu tidak diwajibkan menyampaikan SPT. Kriteria wajib pajak yang masuk dalam pengecualian ini akan ditentukan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak.
Baca Juga:
"Kriteria Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak," demikian bunyi Pasal 465 huruf s PMK 81/2024, Senin (3/2/2025), dikutip dari CNBC Indonesia.
Sebelumnya, pengecualian bagi wajib pajak atau WP yang tidak perlu membuat SPT diatur dalam PMK-147/PMK.03/2017 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020. Aturan tersebut mengatur wajib pajak yang masuk kategori Non-Efektif (NE), maka ia tak wajib lapor SPT Tahunan dan juga tak akan diberikan surat teguran meski tidak menyampaikan SPT nya.
Berikut ini daftar wajib pajak yang biasanya bisa mengubah status menjadi wajib pajak NE adalah:
- Wajib Pajak (WP) yang penghasilannya turun menjadi di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
- Pengusaha yang sudah berhenti melakukan kegiatan usaha
- Pekerja yang sudah tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan
- Pensiunan yang tidak lagi memiliki penghasilan
Yang jelas, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo telah memastikan kini wajib pajak badan tak perlu lagi repot dalam pengisian SPT Tahunan karena pada 2025 akan ada sistem inti administrasi perpajakan atau coretax.
Salah satu keunggulan sistem coretax itu ialah adanya layanan pre populated data SPT. Artinya, sistem coretax akan otomatis mengisikan data-data pelaporan SPT wajib pajak badan.
"Ini yang mungkin menjadi kemudahan yang ditawarkan ketika coretax diimplementasikan," kata Suryo saat konferensi pers di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, dikutip Senin (3/2/2025).
Suryo menjelaskan, pre populated SPT khusus WP badan ini adalah untuk yang menerbitkan bukti potong ataupun bukti pungut pajak pada pihak lain.
Dengan skema pre populated ini, data pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga (pemungut pajak) secara otomatis tersaji dalam konsep SPT Tahunan Wajib Pajak yang diisi secara elektronik (e-filing).
Berdasarkan data yang telah tersaji tersebut, Wajib Pajak tinggal mengkonfirmasi kebenarannya. Dengan demikian, pengisian SPT Tahunan bisa dilakukan dengan lebih cepat, mudah, dan akurat.(*)
Medan(harianSIB.com)Untuk mengantisipasi kejahatan jalanan seperti curat, curas dan curanmor (3C) dan peredaran narkoba, Polsek Sunggal diba
Medan(harianSIB.com)Pernyataan seorang terdakwa kasus narkotika yang mengaku menyetor uang Rp160 juta setiap bulan ke oknum polisi di Polres
Tebingtinggi(harianSIB.com)Kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) antara sepeda motor jenis sport dengan jenis matic terjadi di Jalinsum Tebing
Medan(harianSIB.com)Nilai ekspor melalui pelabuhan muat di Sumatera Utara pada Desember 2024 mengalami kenaikan sebesar 3,24 dibandingkan
Jakarta(harianSIB.com)Mahkamah Konstitusi (MK) bersiap menggelar sidang pengucapan putusan dan ketetapan terkait perkara Perselisihan Hasil