Senin, 03 Februari 2025

Tak Semua Harus Lapor SPT, Ini 4 Wajib Pajak yang Dapat Pengecualian

Redaksi - Senin, 03 Februari 2025 11:41 WIB
86 view
Tak Semua Harus Lapor SPT, Ini 4 Wajib Pajak yang Dapat Pengecualian
(CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Kantor Wilayah Pajak Jakarta Selatan bekerjasama dengan Transmedia membuka layanan pelaporan SPT tahunan pajak di gedung Bank Mega (MBM), Kamis (16/3/2023). Ilustrasi
Jakarta(harianSIB.com)

Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak untuk wajib pajak orang pribadi telah dibuka sejak Januari dan akan ditutup pada 31 Maret 2025. Semua wajib pajak diharuskan melaporkan SPT melalui DJP Online.

Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan pengecualian bagi kelompok wajib pajak tertentu untuk tidak wajib melaporkan SPT.

Baca Juga:

Kriteria wajib pajak yang mendapat pembebasan ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Dalam Pasal 180 PMK 81/2024 disebutkan bahwa wajib pajak penghasilan (PPh) tertentu tidak diwajibkan menyampaikan SPT. Kriteria wajib pajak yang masuk dalam pengecualian ini akan ditentukan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak.

Baca Juga:

"Kriteria Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak," demikian bunyi Pasal 465 huruf s PMK 81/2024, Senin (3/2/2025), dikutip dari CNBC Indonesia.

Sebelumnya, pengecualian bagi wajib pajak atau WP yang tidak perlu membuat SPT diatur dalam PMK-147/PMK.03/2017 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020. Aturan tersebut mengatur wajib pajak yang masuk kategori Non-Efektif (NE), maka ia tak wajib lapor SPT Tahunan dan juga tak akan diberikan surat teguran meski tidak menyampaikan SPT nya.

Berikut ini daftar wajib pajak yang biasanya bisa mengubah status menjadi wajib pajak NE adalah:

- Wajib Pajak (WP) yang penghasilannya turun menjadi di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
- Pengusaha yang sudah berhenti melakukan kegiatan usaha
- Pekerja yang sudah tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan
- Pensiunan yang tidak lagi memiliki penghasilan

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru