Kamis, 17 April 2025

Menteri Nusron: Luas Pagar Laut Sidoarjo Kalahkan Tangerang

Redaksi - Sabtu, 01 Februari 2025 09:58 WIB
237 view
Menteri Nusron: Luas Pagar Laut Sidoarjo Kalahkan Tangerang
Foto: Akbar Nugroho Gumay
Menteri ATR/ Kepala BPN Nusron Wahid menyebut lasan pagar laut di Sidoarjo yang bersertifikat HGB 656,8 hektare, sementara Tangerang hanya 390,8 hektare.
Jakarta (harianSIB.com)
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid secara terbuka membahas keberadaan pagar laut di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Nusron mengungkapkan bahwa terdapat sertifikat hak guna usaha (HGU) di kawasan pagar laut Sidoarjo yang dimiliki oleh tiga perusahaan. Rinciannya, PT Surya Inti Permata memiliki 285 hektare, PT Semeru Cemerlang menguasai 152 hektare, dan PT Surya Inti Permata juga tercatat memiliki 219 hektare.

"Jika ditotal, luasnya mencapai 656,8 hektare, lebih besar dibandingkan Tangerang," ujar Nusron dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/1), dikutip dari CNN Indonesia.

Baca Juga:

Nusron menjelaskan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di pagar laut di Tangerang berluas 390,8 hektare. Lalu pagar laut yang bersertifikat hak milik (SHM) seluas 22,9 hektare.

Kementerian ATR/BPN, kata Nusron, sudah mengecek keabsahan sertifikat-sertifikat di pagar laut Sidoarjo. Menurutnya, sebagian besar di antaranya akan dicabut karena tak sesuai perundang-undangan.

Baca Juga:

"Kalau menggunakan ketentuan fakta materilnya ini masuk kategori tanah musnah sudah bisa dibatalkan yang (area) satu dan dua. Yang (area) tiga masih ada tanahnya," ujarnya.

Laporan tentang pagar laut misterius bermunculan di sejumlah daerah. Hal itu terjadi usai nelayan berteriak lahan pencariannya terganggu pagar 30 kilometer di laut Kabupaten Tangerang.

Usai kejadian itu, pemerintah pusat turun tangan. Kementerian Kelautan dan Perikanan menyegel pagar itu. Pembongkaran pun dilakukan setelah ada instruksi dari Presiden Prabowo Subianto.

Setelah itu, Kementerian ATR/BPN mencabut sertifikat-sertifikat yang tak sesuai perundang-undangan.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru