Tabrakan Beruntun di Tol Ciawi, Korban Jiwa Capai 8 Orang
Jakarta(harianSIB.com)Kecelakaan beruntun terjadi di Gerbang Tol (GT) Ciawi 2, KM 41400 Ruas Tol Jagorawi arah Jakarta pada Selasa (4/2/202
"Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 300.003.263.938.131,14 (Rp 300 triliun)," ujar JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 30 Januari 2025, dikutip dari Tempo.co.
Menurut jaksa, angka tersebut merupakan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015-2022. Laporan audit BPKP mengenai kerugian negara ini diterbitkan pada 28 Mei 2024.
Baca Juga:
JPU menyebut, Hendry Lie memerintahkan General Manager PT TIN Rosalina dan Marketing PT Tin Fandy Lingga untuk membuat dan menandatangani surat penawaran PT Tinindo Internusa berwarkat 3 Agustus 2018. Surat itu mengenai Penawaran Kerja Sama Sewa Alat Processing Timah kepada PT Timah bersama smelter swasta lain, yakni PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, dan PT Stanindo Inti Perkasa. Adapun format surat penawaran kerja sama sudah dibuatkan oleh PT Timah.
JPU melanjutkan, Hendry Lie melalui Rosalina maupun Fandy Lingga juga mengetahui dan menyepakati tindakan Harvey Moeis dan smelter swasta lain untuk bernegosiasi dengan PT Timah tentang sewa smelter swasta. Sehingga, disepakati harga sewa smelter tanpa didahului studi kelayakan atau kajian mendalam.
Baca Juga:
Hendry Lie juga disebut mengetahui dan menyetujui tindakan Harvey Moeis bersama petinggi smelter swasta untuk kerja sama sewa peralatan processing penglogaman timah dengan PT Timah. Kerja sama ini tidak ada dalam rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) PT Timah dan lima smelter beserta perusahaan afiliasinya.
Hendry Lie melalui Rosalina maupun Fandy Lingga bersama-sama Harvey Moeis, serta petinggi PT Timah Mochtar Riza Pahlevi, Emil Ermindra, dan Alwin Albar menyepakati harga sewa peralatan processing penglogaman dengan kajian dibuat tanggal mundur. Harga yang disepakati adalah US$ 4.000 per ton untuk PT Refined Bangka Tin dan US$ 3.700 per ton untuk empat smelter lain.
"Sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan, baik di kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan dalam wilayah IUP PT Timah, berupa kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan pemulihan lingkungan," ucap jaksa.
Hendry Lie bersama-sama Fandy Lingga dan Rosalina melalui PT Tinindo Internusa juga disebut menerima pembayaran atas kerja sama sewa peralatan processing penglogaman timah dari PT Timah. Menurut jaksa, Hendry mengetahui pembayaran tersebut terdapat kemahalan harga.
Hendry Lie juga disebut mengetahui dan menyetujui tindakan Harvey Moeis menerima biaya pengamanan. Penerimaan melalui bantuan Helena selaku pemilik PT Quantum Skyline Exchange
Jaksa melanjutkan, Hendry Lie juga memerintahkan Fandy Lingga hadir dalam pertemuan di Hotel Novotel Pangkal Pinang dengan Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi, Direktur Operasional PT Timah Alwil Albar, dan 27 pemilik smelter swasta. Persamuhan itu membahas permintaan Mochtar Riza dan Alwin Albar atas bijih timah sebesar 5 persen dari kuota ekspor smelter-smelter swasta. Sebab, bijih timah itu bersumber dari penambangan di wilayah IUP PT Timah.
Selanjutnya, Hendry Lie juga disebut mengetahui dan menyetujui pembentukan perusahaan boneka atau cangkang. Yakni, CV Bukit Persadaraya, CV Sekawan Makmur Sejati, dan CV Semar Jaya Perkasa.
Pembentukan sejumlah CV itu sebagai mitra jasa borongan yang akan diberikan surat perintah kerja atau SPK pengangkutan oleh PT Timah untuk membeli dan/atau mengumpulkan bijih timah dari penambang ilegal dari wilayah IUP perusahaan pelat merah itu. Kemudian, bijih timah itu dijual kepada PT Timah sebagai tindak lanjut kerja sama sewa peralatan processing antara perusahaan tersebut dengan PT Tinindo Internusa.
Hendry Lie bersama-sama Fandy Lingga dan Rosalina melalui PT Tinindo Internusa dan perusahaan cangkang afiliasi telah membeli dan/atau mengumpulkan bijih timah dari penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah. Dia juga disebut menerima pembayaran bijih timah dari PT Timah yang berasal dari penambangan ilegal.
Atas perbuatannya, Hendry Lie didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat 1 Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(*)
Jakarta(harianSIB.com)Kecelakaan beruntun terjadi di Gerbang Tol (GT) Ciawi 2, KM 41400 Ruas Tol Jagorawi arah Jakarta pada Selasa (4/2/202
Medan (harianSIB.com)Pasca pembacaan putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) Pilgubsu, Selasa (4/2/2025) yang menolak gugatan pasangan Pa
Jakarta (harianSIB.com)Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima permohonan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Medan (harianSIB.com)Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilgub Sumut yang diajukan oleh pasan
Toba (harianSIB.com)Satu unit mobil pajero warna putih mengalami laka tunggal yang mengakibatkan masuk ke dalam jurang di Jalan Umum Punc