Rabu, 05 Februari 2025

Kasus Korupsi Timah, Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Didakwa Rugikan Negara Rp 300 Triliun

Redaksi - Sabtu, 01 Februari 2025 09:54 WIB
298 view
Kasus Korupsi Timah, Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Didakwa Rugikan Negara Rp 300 Triliun
ANTARA FOTO/ZAKY FAHREZIANSYAH/WPA.
Petugas membawa pengusaha Hendry Lie (tengah) menuju ke mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Jakarta (harianSIB.com)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Hendry Lie, beneficial owner atau penerima manfaat PT Tinindo Internusa (PT TIN), atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi timah yang merugikan keuangan negara hingga ratusan triliun rupiah. Salah satu pendiri sekaligus Komisaris Sriwijaya Air itu diduga turut berperan dalam skandal tersebut.

"Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 300.003.263.938.131,14 (Rp 300 triliun)," ujar JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 30 Januari 2025, dikutip dari Tempo.co.

Menurut jaksa, angka tersebut merupakan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015-2022. Laporan audit BPKP mengenai kerugian negara ini diterbitkan pada 28 Mei 2024.

Baca Juga:

JPU menyebut, Hendry Lie memerintahkan General Manager PT TIN Rosalina dan Marketing PT Tin Fandy Lingga untuk membuat dan menandatangani surat penawaran PT Tinindo Internusa berwarkat 3 Agustus 2018. Surat itu mengenai Penawaran Kerja Sama Sewa Alat Processing Timah kepada PT Timah bersama smelter swasta lain, yakni PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, dan PT Stanindo Inti Perkasa. Adapun format surat penawaran kerja sama sudah dibuatkan oleh PT Timah.

JPU melanjutkan, Hendry Lie melalui Rosalina maupun Fandy Lingga juga mengetahui dan menyepakati tindakan Harvey Moeis dan smelter swasta lain untuk bernegosiasi dengan PT Timah tentang sewa smelter swasta. Sehingga, disepakati harga sewa smelter tanpa didahului studi kelayakan atau kajian mendalam.

Baca Juga:

Hendry Lie juga disebut mengetahui dan menyetujui tindakan Harvey Moeis bersama petinggi smelter swasta untuk kerja sama sewa peralatan processing penglogaman timah dengan PT Timah. Kerja sama ini tidak ada dalam rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) PT Timah dan lima smelter beserta perusahaan afiliasinya.

Hendry Lie melalui Rosalina maupun Fandy Lingga bersama-sama Harvey Moeis, serta petinggi PT Timah Mochtar Riza Pahlevi, Emil Ermindra, dan Alwin Albar menyepakati harga sewa peralatan processing penglogaman dengan kajian dibuat tanggal mundur. Harga yang disepakati adalah US$ 4.000 per ton untuk PT Refined Bangka Tin dan US$ 3.700 per ton untuk empat smelter lain.

"Sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan, baik di kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan dalam wilayah IUP PT Timah, berupa kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan pemulihan lingkungan," ucap jaksa.

Hendry Lie bersama-sama Fandy Lingga dan Rosalina melalui PT Tinindo Internusa juga disebut menerima pembayaran atas kerja sama sewa peralatan processing penglogaman timah dari PT Timah. Menurut jaksa, Hendry mengetahui pembayaran tersebut terdapat kemahalan harga.


Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru