MK Tolak Gugatan Pilkada Tapanuli Utara, Kuasa Hukum Paslon Nomor 1 Kecewa
Jakarta (harianSIB.com)Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima permohonan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
"Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 300.003.263.938.131,14 (Rp 300 triliun)," ujar JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 30 Januari 2025, dikutip dari Tempo.co.
Menurut jaksa, angka tersebut merupakan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015-2022. Laporan audit BPKP mengenai kerugian negara ini diterbitkan pada 28 Mei 2024.
Baca Juga:
JPU menyebut, Hendry Lie memerintahkan General Manager PT TIN Rosalina dan Marketing PT Tin Fandy Lingga untuk membuat dan menandatangani surat penawaran PT Tinindo Internusa berwarkat 3 Agustus 2018. Surat itu mengenai Penawaran Kerja Sama Sewa Alat Processing Timah kepada PT Timah bersama smelter swasta lain, yakni PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, dan PT Stanindo Inti Perkasa. Adapun format surat penawaran kerja sama sudah dibuatkan oleh PT Timah.
JPU melanjutkan, Hendry Lie melalui Rosalina maupun Fandy Lingga juga mengetahui dan menyepakati tindakan Harvey Moeis dan smelter swasta lain untuk bernegosiasi dengan PT Timah tentang sewa smelter swasta. Sehingga, disepakati harga sewa smelter tanpa didahului studi kelayakan atau kajian mendalam.
Baca Juga:
Hendry Lie juga disebut mengetahui dan menyetujui tindakan Harvey Moeis bersama petinggi smelter swasta untuk kerja sama sewa peralatan processing penglogaman timah dengan PT Timah. Kerja sama ini tidak ada dalam rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) PT Timah dan lima smelter beserta perusahaan afiliasinya.
Hendry Lie melalui Rosalina maupun Fandy Lingga bersama-sama Harvey Moeis, serta petinggi PT Timah Mochtar Riza Pahlevi, Emil Ermindra, dan Alwin Albar menyepakati harga sewa peralatan processing penglogaman dengan kajian dibuat tanggal mundur. Harga yang disepakati adalah US$ 4.000 per ton untuk PT Refined Bangka Tin dan US$ 3.700 per ton untuk empat smelter lain.
"Sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan, baik di kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan dalam wilayah IUP PT Timah, berupa kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan pemulihan lingkungan," ucap jaksa.
Hendry Lie bersama-sama Fandy Lingga dan Rosalina melalui PT Tinindo Internusa juga disebut menerima pembayaran atas kerja sama sewa peralatan processing penglogaman timah dari PT Timah. Menurut jaksa, Hendry mengetahui pembayaran tersebut terdapat kemahalan harga.
Jakarta (harianSIB.com)Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima permohonan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Medan (harianSIB.com)Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilgub Sumut yang diajukan oleh pasan
Toba (harianSIB.com)Satu unit mobil pajero warna putih mengalami laka tunggal yang mengakibatkan masuk ke dalam jurang di Jalan Umum Punc
Medan (harianSIB.com)Kadis Pendidikan Sumut Ir Abdul Haris Lubis MSi menerima Majelis Pendidikan Kristen Wilayah (MPKW) Sumatera Utara (Sumu
Tanjungbalai (harianSIB.com)Lapas Tanjung Balai Asahan (TBA) tandatangani kerjasama dengan BNNK, RSUD dan Puskesmas Semula Jadi Kecamatan Da