Minggu, 02 Februari 2025

Pelantikan Kepala Daerah 6 Februari 2025 Batal, Ini Alasannya

Robert Banjarnahor - Jumat, 31 Januari 2025 20:39 WIB
868 view
Pelantikan Kepala Daerah 6 Februari 2025 Batal, Ini Alasannya
(KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO)
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat konferensi pers soal pembatalan pelantikan kepala daerah di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Jakarta(harianSIB.com)

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengumumkan bahwa pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Februari 2025 batal digelar. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap putusan sela MK, yang akan membacakan putusan dismissal untuk 310 sengketa hasil Pilkada 2024.

"Pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di MK, sebanyak 296 daerah, yang semula dijadwalkan pada 6 Februari akan digabung dengan hasil putusan dismissal," ujar Tito dalam konferensi pers pada Jumat (31/1/2025), dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga:

Pembatalan ini dilakukan menyusul terbitnya Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025 pada 24 Januari 2025. Berdasarkan peraturan tersebut, MK akan membacakan putusan dismissal pada 4-5 Februari 2025 untuk 310 perkara Pilkada 2024.

Putusan dismissal ini akan menentukan perkara mana yang dihentikan dan mana yang berlanjut. Sengketa yang dihentikan akan memungkinkan pelantikan kepala daerah bersangkutan.

Baca Juga:

Namun, Tito belum bisa memastikan tanggal pelantikan bagi ratusan kepala daerah tersebut karena masih menunggu proses lanjutan, yakni penetapan oleh KPU berdasarkan hasil dismissal.

Setelah itu, KPU daerah masing-masing akan mengusulkan penetapan ke DPRD, yang kemudian akan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri untuk proses lebih lanjut.

"Mengenai tanggalnya, saya akan sampaikan lagi setelah kami koordinasi dengan KPU, dengan Bawaslu, dengan Mahkamah Konstitusi, baru kita nanti ingin tahu ketegasan berapa lama, berapa lama KPU, berapa lama MK bisa meng-upload (hasil putusan dismissal)," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah bersama DPR RI telah menyepakati pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024 akan dilakukan secara bertahap mulai 6 Februari 2025.

Untuk tahap pertama, pelantikan akan dilaksanakan bagi kepala daerah terpilih yang hasil pilkadanya tidak digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sementara itu, pelantikan kepala daerah yang masih bersengketa di MK akan dilaksanakan setelah adanya putusan dari hasil sidang perselisihan.

Dengan kesepakatan itu, Komisi II DPR RI pun meminta pemerintah menyiapkan payung hukum atau merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 untuk menjadi landasan melaksanakan pelantikan mulai 6 Februari 2025.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru