Selasa, 04 Februari 2025
Capaian Kinerja 100 Hari Kejaksaan Bidang Pengawasan

50 Pegawai Kejaksaan Dijatuhi Hukuman Disiplin

Martohap Simarsoit - Rabu, 29 Januari 2025 21:22 WIB
337 view
50 Pegawai Kejaksaan Dijatuhi Hukuman Disiplin
Foto: SNN/Dok
JAM Pengawasan Kejagung Dr Rudi Margono.
Jakarta (harianSIB.com)

Kejaksaan RI melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM Pengawasan) mencatat telah menjatuhkan hukuman disiplin terhadap 50 pegawai kejaksaan, terdiri dari jaksa dan tata usaha (TU), dengan merujuk pada data pencapaian JAM Pengawasan periode Oktober 2024-20 Januari 2025.

Catatan capaian kinerja Kejaksaan bidang Pengawasan di bawah Kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin ini disampaikan dalam mendukung program prioritas Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, selama 100 hari periode 20 Oktober 2024-20 Januari 2025.

Baca Juga:

"Berdasarkan golongan, 50 pegawai kejaksaan yang dijatuhi hukuman disiplin terdiri dari golongan II tata usaha 3 orang, golongan III jaksa 21 dan TU 16 orang, golongan IV yaitu jaksa 10 orang," sebut Kapuspenkum Kejagung Dr Harli Siregar dalam siaran persnya via WhatsApp, Rabu (29/1/2025).

Sedangkan berdasarkan jenis hukuman, dari 50 pegawai kejaksaan tersebut terkena hukuman ringan 3 jaksa dan 4 orang TU, hukuman sedang 11 jaksa dan 5 tata usaha serta hukuman berat jaksa 16 dan 11 orang TU.

Baca Juga:

Adapun rekapitulasi penjatuhan hukuman disiplin tingkat ringan, yaitu teguran lisan untuk 1 jaksa dan 1 orang TU, teguran tertulis untuk 1 jaksa dan 1 TU, serta pernyataan tiidak puas secara tertulis untuk 1 jaksa dan 2 orang TU.

Penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang yaitu berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun untuk 1 jaksa dan 1 tata usaha, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun untuk 2 orang jaksa serta penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun untuk 6 tata usaha dan 6 jaksa.

Penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat yaitu penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan untuk 3 TU dan 7 jaksa, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan untuk 6 jaksa, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS untuk 2 jaksa, serta pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS untuk 8 orang TU dan 1 jaksa.

Sedangkan berdasarkan jenis perbuatan yang dilakukan ke 50 pegawai kejaksaan, yaitu karena indisipliner untuk 8 TU dan 9 jaksa, penyalahgunaan wewenang untuk 10 jaksa dan 2 TU serta karena perbuatan tercela lainnya untuk 10 jaksa dan 11 orang TU.

Harli Siregar menambahkan, terkait penyampaian capaian kinerja 100 hari Kejaksaan RI, pimpinan memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Adhyaksa di Indonesia.

"Semoga capaian kinerja ini dapat dijadikan introspeksi dan evaluasi di tahun 2025, untuk berkinerja lebih baik dan memberikan bermanfaat kepada masyarakat melalui program Kejaksaan dan penegakan hukum," kata Harli.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru