Jaksa Tahan Mantan Kadis PMD Kota Sidimpuan, Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa
Medan (harianSIB.com)Penyidik Pidsus Kejati Sumut, Senin (3/2/2025), menahan tersangka IFS, mantan Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyara
ASN yang tetap mengajukan pindah sebelum masa 10 tahun tersebut akan dianggap mengundurkan diri dari jabatannya.
Baca Juga:
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menyatakan aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 6 Tahun 2024. Ia menegaskan bahwa ASN harus berkomitmen pada kesepakatan yang telah dibuat dengan negara.
"Setiap pelamar ASN wajib membuat surat pernyataan untuk bersedia mengabdi pada instansi pemerintah yang dilamar dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi selama minimal 10 tahun sejak diangkat sebagai PNS," kata Zudan melalui keterangan tertulis di situs BKN, Jumat (24/1), dikutip dari CNN Indonesia.
Baca Juga:
"Jika tetap mengajukan pindah tanpa memenuhi syarat perjanjian tersebut, dianggap mengundurkan diri," imbuhnya.
Dia memahami banyak ASN muda yang galau bekerja jauh dari rumahnya. Namun, Zudan mengingatkan ada perjanjian di atas hukum yang harus ditaati.
"Kita harus bersyukur karena capek bekerja, bukan capek karena masih mencari pekerjaan," ucap Zudan yang juga Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) itu.
Dalam kesempatan itu, Zudan juga memberikan sejumlah wejangan kepada para abdi negara yang baru bergabung. Dia ingin para ASN muda menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
Selain itu, ASN muda harus menghindari praktik korupsi dan nepotisme; memberikan pelayanan yang adil dan merata kepada masyarakat; memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan; serta tetap menjaga kualitas pelayanan dan terus meningkatkannya.
"ASN muda harus terus belajar dan mengembangkan kemampuan, berani mengambil risiko dan mencoba hal baru, dan mencari solusi inovatif untuk permasalahan yang dihadapi, namun harus tetap sabar dan penuh syukur dengan semua yang saat ini dimiliki termasuk sudah menjadi ASN," ujarnya.(*)
Medan (harianSIB.com)Penyidik Pidsus Kejati Sumut, Senin (3/2/2025), menahan tersangka IFS, mantan Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyara
Jakarta (harianSIB.com)Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Istana Merdeka, Jakarta, S
Lubukpakam (harianSIB.com)Kawanan rampok bersenjata api (Bersenpi), menggunakan masker (penutup wajah) dan helm, mengasak uang dari pekerja
Medan (harianSIB.com) Herdensi Adnin SSos MSP dilantik sebagai Kepala Perwakilan KaperOmbudsman Sumut periode 2025 2030 o
Medan (harianSIB.com)Kondisi cuaca di Provinsi Sumut, khususnya di Kota Medan dan sekitarnya, dalam beberapa hari terakhir hingga hari ini