Ketegasan itu disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh.
Karena itu, Zudan meminta ASN memegang teguh dengan kesepakatan yang sudah dibuat dengan negara.
Baca Juga:
"Setiap pelamar pengadaan ASN harus membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi pemerintah yang dilamar sejak awal dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat sepuluh tahun sejak diangkat jadi PNS," kata Zudan dalam keterangan tertulis di situs BKN dikutip dari CNN Indonesia, Minggu (26/1/2025).
"Jika tetap mengajukan pindah tanpa memenuhi syarat perjanjian tersebut, dianggap mengundurkan diri," imbuhnya.
Baca Juga:
Dia memahami banyak ASN muda yang galau bekerja jauh dari rumahnya. Namun, Zudan mengingatkan ada perjanjian di atas hukum yang harus ditaati.
"Kita harus bersyukur karena capek bekerja, bukan capek karena masih mencari pekerjaan," ucap Zudan yang juga Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) itu.
Dalam kesempatan itu, Zudan juga memberikan sejumlah wejangan kepada para abdi negara yang baru bergabung. Dia ingin para ASN muda menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
Selain itu, ASN muda harus menghindari praktik korupsi dan nepotisme; memberikan pelayanan yang adil dan merata kepada masyarakat; memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan; serta tetap menjaga kualitas pelayanan dan terus meningkatkannya.
"ASN muda harus terus belajar dan mengembangkan kemampuan, berani mengambil risiko dan mencoba hal baru, dan mencari solusi inovatif untuk permasalahan yang dihadapi, namun harus tetap sabar dan penuh syukur dengan semua yang saat ini dimiliki termasuk sudah menjadi ASN," ujarnya. (*)
Medan (harianSIB.com)Penyidik Pidsus Kejati Sumut, Senin (3/2/2025), menahan tersangka IFS, mantan Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyara
Jakarta (harianSIB.com)Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Istana Merdeka, Jakarta, S
Lubukpakam (harianSIB.com)Kawanan rampok bersenjata api (Bersenpi), menggunakan masker (penutup wajah) dan helm, mengasak uang dari pekerja
Medan (harianSIB.com) Herdensi Adnin SSos MSP dilantik sebagai Kepala Perwakilan KaperOmbudsman Sumut periode 2025 2030 o