Minggu, 23 Februari 2025

Boyamin Beberkan Sertifikat Laut Tangerang Diteken pada Era Dua Menteri

Robert Banjarnahor - Jumat, 24 Januari 2025 09:27 WIB
284 view
Boyamin Beberkan Sertifikat Laut Tangerang Diteken pada Era Dua Menteri
Disway/Ayu Novita
Boyamin Saiman Laporkan Pengesahan SHM dan HGB Pagar Laut di Tanggerang ke KPK
Jakarta(harianSIB.com)

Pengacara Boyamin Saiman mengungkapkan bahwa ratusan sertifikat tanah di kawasan Pagar Laut, Tangerang, diterbitkan oleh dua Menteri ATR/BPN pada tahun 2022 dan 2023.

Meski demikian, Boyamin tidak menjelaskan secara rinci siapa kedua menteri yang dimaksud. Ia hanya menegaskan bahwa penerbitan ratusan sertifikat tersebut tidak terjadi pada era Nusron Wahid.

Baca Juga:

"Dasarnya adalah Surat Keputusan setingkat menteri yang menjadi landasan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM)," ujar Boyamin kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (23/1), dikutip dari CNN Indonesia.

Boyamin menambahkan bahwa Surat Keputusan Menteri ATR/BPN yang digunakan sebagai dasar penerbitan sertifikat juga dilampirkan dalam laporan dugaan tindak pidana korupsi yang ia serahkan ke KPK. Namun, ia memastikan bahwa kedua menteri tersebut tidak termasuk dalam pihak yang dilaporkan.

Baca Juga:

Menurutnya, laporan itu ditujukan kepada petugas pencatatan dokumen tanah, mulai dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Surat Keputusan Menteri itu juga saya cantumkan dalam laporan. Ada dua menteri, dan jelas bukan Pak Nusron Wahid," kata Boyamin.

Ia menambahkan, "Menteri pertama menandatangani sekitar 90 persen dari total 263 sertifikat, sedangkan 10 persen sisanya diteken oleh menteri berikutnya."

Meski Surat Keputusan Menteri menjadi dasar penerbitan sertifikat pada 2022 dan 2023, Boyamin menegaskan, bukan tidak mungkin proses pengajuannya sudah berlangsung sejak lama

"Bisa saja proses sebelumnya ada juga. Proses awal, misalnya pengajuan dulu di tahun 2021 misalnya, bisa saja," tuturnya.

Menteri ATR/BPN periode 2022-2024 Hadi Tjahjanto sebelumnya telah menegaskan dirinya tidak tak tahu menahu Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut, Tangerang Banten, terbit di eranya pada 2023.

Hadi justru baru mengetahui SHM dan HGB di laut Tangerang terbit di eranya belakangan setelah isunya ramai di media.

"Saya baru mengetahui berita ini dan mengikuti perkembangannya melalui media," ujar Hadi lewat pesan singkat kepada CNN Indonesia, Rabu (22/1).

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum lama ini telah membatalkan SHGB dan SHM atas pagar misterius di laut Tangerang.

Berdasarkan peninjauan dan pemeriksaan, area 266 SHGB dan SHM yang berada di bawah laut itu berada di luar garis pantai dan tidak boleh menjadi private property. Oleh karenanya, wilayah itu tidak bisa disertifikasi.

Mengingat ratusan sertifikat tersebut rata-rata terbitnya pada tahun 2022-2023 alias kurang dari lima tahun, SHGB dan SHM pagar laut Tangerang bisa otomatis dicabut alias batal demi hukum.

Kementerian ATR/BPN mencatat ada 263 bidang SHGB di atas pagar laut Tangerang yang terdiri dari 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, ada 17 bidang lainnya yang dilengkapi SHM.

Boyamin pun resmi melaporkan dugaan korupsi terkait penerbitan ratusan sertifikat di kawasan pagar laut Tangerang ke KPK, tadi siang, Kamis (23/1).

Boyamin mengatakan pengaduan itu dilakukan untuk menindaklanjuti pernyataan Menteri Nusron yang menyebut penerbitan ratusan SHM dan HGB di wilayah itu cacat formil dan materiil.

"Jadi ada dugaan pemalsuan pada buku, catatan atau data Girik, Leter C/D atau Warkah pada kantor Desa, Kecamatan atau BPN menyangkut dokumen dan data tanah itu," ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru