Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 20 Januari.
Baca Juga:
Dalam edaran itu, dikutip dari CNNIndonesia.com, kepala daerah melalui kepala dinas pendidikan, kepala kantor wilayah Kementerian Agama, dan kepala kantor kementerian terkait diminta untuk menyusun dan menetapkan rencana pembelajaran selama bulan Ramadan.
Berikut rangkum jadwal pembelajaran dan libur siswa selama Ramadhan 2025:
Baca Juga:
*Belajar mandiri di rumah atau tempat ibadah
Dalam surat edaran tersebut, para siswa tidak melakukan kegiatan belajar di lingkungan sekolah terhitung selama satu minggu pada awal Bulan Ramadhan.
Para siswa nantinya akan mendapat penugasan belajar secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, atau masyarakat mulai tanggal 27 Februari hingga 5 Maret 2025.
*Belajar di sekolah 2 pekan
Setelahnya, para siswa baru akan menerima pembelajaran di sekolah selama dua pekan di Bulan Ramadhan terhitung sejak tanggal 6 sampai 25 Maret 2025.
Selain pembelajaran normal, edaran itu juga mendorong agar pemerintah daerah turut memberikan pembelajaran agama tambahan seperti tadarus Alquran hingga pesantren kilat.
*Libur Lebaran 13 hari
Selanjutnya para siswa akan mendapat jatah libur bersama Idulfitri selama kurang lebih 13 Hari terhitung sejak tanggal 26 Maret hingga 8 April 2025.
* Kembali masuk ke sekolah 9 April
Terakhir, dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa kegiatan pembelajaran di sekolah atau madrasah akan kembali dilakukan siswa pada tanggal 9 April 2025.(*)
Pematangsiantar(harianSIB.com)SMKN 1 Pematangsiantar menggelar Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) bertaju
Simalungun(harianSIB.com)Unit II Opsnal Pidsus Sat Reskrim Polres Simalungun terus melakukan penyelidikan terkait dugaan adanya tambang pasi
Medan(harianSIB.com)Pemprov Sumut bekerja sama dengan Kerajaan Inggris untuk menciptakan transportasi lebih ramah lingkungan melalui program