Minggu, 23 Februari 2025

Polemik Pagar Laut, Menteri ATR Beberkan Daftar Pemilik HGB

Redaksi - Senin, 20 Januari 2025 19:24 WIB
132 view
Polemik Pagar Laut, Menteri ATR Beberkan Daftar Pemilik HGB
Foto: dok. ATR/BPN
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid
Jakarta (harianSIB.com)
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengakui bahwa pagar laut misterius di Tangerang telah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Pernyataan tersebut ia sampaikan pada Senin (20/1/2025).

"Kami mengakui atau membenarkan adanya sertifikat Hak Guna Bangunan di kawasan pagar laut sebagaimana yang ramai di media sosial," ujar Nusron, dikutip dari CNN Indonesia

Menurutnya, jumlah sertifikat HGB di area tersebut mencapai 263 bidang, dengan kepemilikan atas nama beberapa pihak. "Sebanyak 234 bidang tercatat atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan," jelasnya.

Baca Juga:

Nusron juga menambahkan adanya 17 bidang yang telah berstatus sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Surhat Haq.

"Jadi, informasi yang beredar di media maupun media sosial mengenai keberadaan sertifikat tersebut telah kami verifikasi dan benar adanya, termasuk lokasi yang sesuai dengan data pada aplikasi," pungkasnya.

Baca Juga:

Pagar laut misterius membentang sepanjang 30 km di perairan Tangerang, Banten. Keberadaan pagar laut tersebut sampai saat ini masih menimbulkan misteri dan polemik.

Nusron beberapa waktu lalu mengaku belum bisa berbuat apa-apa soal pagar laut misterius itu. Pasalnya, pagar laut berada di wilayah lautan. Menurutnya, Kementerian ATR/BPN belum bisa masuk mengurusi persoalan tersebut.

"Selama masih di laut, itu adalah rezimnya laut. Kalau di darat, tergantung apakah masuk kawasan hutan atau bukan. Kalau hutan, itu menjadi kewenangan (Kementerian) Kehutanan, kalau bukan hutan, ya itu menjadi kewenangan kami," kata Nusron, Rabu (15/1), dilansir situs resmi Kementerian ATR/BPN.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru