Selasa, 04 Februari 2025

Kementerian Hukum Tetapkan Kepemimpinan INI

Victor R Ambarita - Jumat, 17 Januari 2025 06:19 WIB
272 view
Kementerian Hukum Tetapkan Kepemimpinan INI
(Foto: SNN/Victor Ambarita)
Direktur Jenderal AHU, Kementerian Hukum, Widodo, memberikan keterangan pers terkait "Rekonsiliasi Ikatan Notaris Indonesia (INI)" di Selasar AHU, Ditjen AHU Kementerian Hukum, Jakarta, Kamis, (16/1/2025).
Jakarta (harianSIB.com)

Konflik berkepanjangan yang melanda kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia (INI) akhirnya mencapai babak akhir. Melalui proses panjang dan sejumlah upaya mediasi, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum) melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) resmi mengambil langkah tegas untuk memulihkan persatuan dan kesatuan dalam tubuh organisasi profesi notaris ini.


Direktur Jenderal AHU Widodo menyampaikan Kemenkum telah memberikan waktu 14 hari kepada pihak-pihak yang berseteru untuk menyelesaikan perbedaan melalui rekonsiliasi. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan pada 15 Januari 2025, tidak ada kesepakatan yang tercapai.

Baca Juga:

''Sudah kami berikan kesempatan yang luas agar kedua belah pihak ini dapat islah kembali dan menjadi satu organisasi profesi yang utuh. Namun hingga 15 Januari 2025 belum menemukan kata sepakat, maka sesuai dengan peraturan dan perundang–undangan yang berlaku Kemenkum sebagai institusi pembina notaris berhak menentukan kepemimpinan yang sah dan mengikat'' tegas Widodo saat Press Conference, di Gedung Ditjen AHU, Kamis (16/1/2025).

Widodo menambahkan proses keputusan ini telah melewati berbagai pertemuan seperti pertemuan yang dilaksanakan pada 23 Desember 2024 di Gedung Ditjen AHU antara perwakilan pengurus INI dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) yang menghasilkan beberapa kesepakatan strategis, antara lain:

Baca Juga:

1. Menghentikan, mengakhiri dan menyelesaikan seluruh perbedaan pendapat dalam organisasi Ikatan Notaris Indonesia (INI) pada saat ini;
2. Menindaklanjuti kesepakatan ini dengan menyusun susunan pengurus organisasi INI dan mengajukan permohonan pengesahannya kepada Menteri Hukum c.q. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah penandatanganan surat pernyataan ini yaitu 15 Januari 2025.
3. Mematuhi dan melaksanakan seluruh isi kesepakatan ini dengan sukarela dan bertanggung jawab.

''Secara Yuridis Menteri Hukum mempertimbangkan amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang memerintahkan pembukaan akses AHU Online serta pemrosesan pengesahan kepengurusan INI masa bakti 2023-2026. Selain itu, terdapat dukungan dari 24 Pengurus Wilayah INI serta 5 Ketua Umum dan Pengurus Pusat INI terdahulu yang secara sosiologis menjadi dasar pengakuan hasil Kongres Luar Biasa INI yang dilaksanakan di Bandung pada 29-30 Oktober 2023," tambahnya.

Dia menegaskan dengan proses yang sangat panjang akhirnya Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas telah memberikan pengakuan resmi kepada Irfan Ardiansyah sebagai Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia (INI) periode 2023-2026.


Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan hasil pertemuan, dokumen pendukung, dan keputusan hukum Lembaga peradilan terkait.

Dengan pengakuan ini, Irfan Ardiansyah, diminta segera mengajukan permohonan pengesahan perubahan Anggaran Dasar INI secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum ahu.go.id, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

''Semoga keputusan ini dapat menjadi langkah nyata dalam memulihkan persatuan di tubuh Ikatan Notaris Indonesia, sehingga organisasi dapat kembali fokus pada visi dan misinya sebagai wadah profesional notaris yang mendukung kepentingan hukum masyarakat dan bangsa," pungkasnya.(*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru