Rabu, 15 Januari 2025

Ajukan Praperadilan, KPK Tolak Permintaan Hasto Tunda Pemeriksaan

Wilfred Manullang - Senin, 13 Januari 2025 16:29 WIB
249 view
Ajukan Praperadilan, KPK Tolak Permintaan Hasto Tunda Pemeriksaan
Foto: Adrial Akbar/detikcom
Hasto Kristiyanto saat tiba di gedung KPK untuk diperiksa sebagai tersangka
Jakarta (harianSIB.com)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permintaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto agar pemeriksaan terhadap dirinya ditunda karena sedang menempuh proses praperadilan.

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025) seperti dikutip dari detikcom, menyebutkan bahwa info dari penyidik bahwa permohonan itu ditolak.

"Prosesnya tetap berlanjut apakah nanti Saudara HK (Hasto Kristiyanto) akan dilakukan pemanggilan selama proses praperadilan itu nanti dikembalikan kepada penyidik lagi," kata Tessa.

Baca Juga:

Tessa menyebut penyidikan dan praperadilan merupakan hal yang berbeda. Dia mengatakan penyidik memiliki wewenang memeriksa Hasto meski sedang ada praperadilan.

"Ya karena proses praperadilan merupakan satu ranah tersendiri dan proses penyidikan itu ranah tersendiri, jadi ini tidak bisa dicampurkan, tidak bisa disatukan. Tidak berati kalau proses praperadilan itu berjalan maka penyidikan berhenti, tidak," katanya.

Baca Juga:

Sebelumnya, pengacara Hasto, Patra Zein, mengatakan pihaknya menyertakan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada KPK. Dia mengatakan Hasto telah mengajukan gugatan praperadilan.

"Jadi yang disampaikan itu ada dua surat. Pertama tentu yang diajukan itu adalah surat permohonan penundaan. Penundaan apa? Penundaan pemeriksaan. Alasan dasar dari permohonan penundaan itu karena pihak penasihat hukum telah mengajukan permohonan praperadilan," ujarnya.

Dia mengatakan proses praperadilan hanya tujuh hari. Dia berharap KPK memenuhi permohonan penundaan pemeriksaan itu.

"Karena itulah kita minta penundaan sampai dengan adanya putusan praperadilan. Kenapa? Karena praperadilan ini kan cuma tujuh hari," ujarnya.

Untuk diketahui, permohonan praperadilan Hasto diajukan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan praperadilan teregister dengan nomor No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.

Hasto berstatus sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap eks komisioner KPU Wahyu Setiawan. Dia diduga memberi suap ke Wahyu bersama-sama dengan Harun Masiku, yang jadi buron sejak 2020.

Selain itu, Hasto menjadi tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan. Hasto diduga berupaya merintangi KPK dalam menangkap Harun Masiku. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru