
Ramai Tagar #SaveSmansaBandung Usai Sidang Sengketa Kalah Gugatan
Jakarta(harianSIB.com)Tagar SaveSmansaBandung digaungkan para alumni SMAN 1 Bandung setelah terbitnya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara
"Pagar ini dipastikan tidak memiliki izin resmi ," ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho, Kamis (9/1/2025), dikutip dari CNBCIndonesia.com.
Baca Juga:
Menurut Pung, pagar ini dibangun tanpa izin PKK-PRL dari KKP. Sesuai arahan Menteri, pihaknya harus bertindak tegas dan terukur. " Negara tidak boleh kalah," tegas Pung saat berada di atas Kapal Pengawas Orca.
Dikatakan, pagar bambu setinggi enam meter itu tidak hanya ilegal, tetapi juga menghambat aktivitas nelayan kecil. Beberapa nelayan mengeluhkan sulitnya melaut karena akses mereka terhalang, terutama saat malam hari.
Baca Juga:
"Kami datang ke sini karena ada keluhan dari masyarakat. Pagar ini menghalangi lalu lintas nelayan kecil dengan kapal berukuran 2-3 GT. Mereka bercerita, 'Pak, kalau malam sering menabrak pagar saat keluar masuk,' ini jelas menyulitkan mereka," ungkapnya.
KKP Beri Waktu 20 Hari
Terkait hal ini, KKP memberikan waktu paling lambat 20 hari kepada pihak terkait untuk membongkar pagar tersebut secara sukarela. Jika tidak, pemerintah akan mengambil langkah tegas untuk meratakannya.
"Kami ingin memberikan kesempatan kepada pihak yang bertanggung jawab untuk membongkar sendiri. Namun, jika tidak, kami akan ratakan pagar ini," tegas Pung.
Arahan Langsung Presiden Prabowo Subianto
Pung menyebut, penyegelan pagar ini merupakan respons atas instruksi dari Presiden Prabowo, agar bertindak cepat dan tegas untuk menjaga wibawa pemerintah.
"Instruksinya pimpinan ke pimpinan. Pak Menteri memberikan arahan (dari Presiden) ke saya, agar KKP segera hadir di lokasi, melakukan penyegelan, tindakan tegas dan terukur harus dilaksanakan, karena ini menjadi wibawa pemerintah. Kalau ini didiamkan tidak ada wibawa pemerintah," ungkap dia.
Kendati demikian, KKP hingga kini masih menyelidiki pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar misterius ini. Berdasarkan laporan, pagar tersebut mulai dibangun pada Agustus 2024 dan awalnya hanya sepanjang 7 kilometer. Namun, menjelang akhir tahun 2024 kemarin, panjangnya meningkat drastis hingga 30 kilometer.
"Kami masih mendalami siapa pemiliknya dan apa tujuannya. Belum ada pengajuan izin reklamasi atau aktivitas lain di lokasi ini. Apa pun alasannya, kegiatan tanpa izin seperti ini tidak dibenarkan," tegas Pung.
KKP juga memperingatkan agar tidak ada lagi upaya pemagaran di wilayah tersebut.
"Sebelumnya, kami sudah melakukan pemeriksaan saat pagar masih 7 kilometer. Namun, tiba-tiba menjelang akhir tahun, panjangnya sudah mencapai 30 kilometer. Ini harus dihentikan. Kalau dibiarkan, bisa terus bertambah," pungkasnya.(*)
Jakarta(harianSIB.com)Tagar SaveSmansaBandung digaungkan para alumni SMAN 1 Bandung setelah terbitnya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara
Jakarta(harianSIB.com)Sejumlah pengusaha mengungkapkan kekesalannya kepada aksi premanisme yang dilakukan ormas (organisasi masyarakat), yan
Jakarta(harianSIB.com)Tiga mobil polisi dibakar massa di Kampung Baru, Harjamukti, Depok, Jawa Barat (Jabar). Peristiwa itu bermula saat pol
Langkat(harianSIB.com)Satu video yang menyebutkan usaha pembuatan es kristal di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut) dihentikan paksa o