Rabu, 16 April 2025

Penghapusan Retribusi PBG-BPHTB: Wacana Baru Pemerintah

Redaksi - Sabtu, 28 Desember 2024 11:03 WIB
579 view
Penghapusan Retribusi PBG-BPHTB: Wacana Baru Pemerintah
Dok. istimewa (via Vista Land Group)
Retribusi PBG dan BPHTB Dihapus.
Jakarta (harianSIB.com)

Pemerintah menghapus sederet pungutan pajak buat membangun dan membeli rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Beberapa pungutan yang bakal dihapus di antaranya persetujuan bangunan gedung (PBG) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Penghapusan pajak tersebut dilakukan agar sektor properti kembali bangkit dan bergairah. Langkah ini juga sebagai salah satu stimulus ekonomi untuk mengentaskan kemiskinan.

Baca Juga:

Lantas, bagaimana awal mula penghapusan pajak ini?

*Wacana Penghapusan PPN dan BPHTB Pembelian Rumah

Penghapusan pajak bermula dari ungkapan Hashim Djojohadikusumo yang saat itu menjabat sebagai Ketua Satgas Perumahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto pada Kamis (10/10). Ia menyampaikan wacana menghapus BPHTB dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pajak tersebut rencananya akan dihapus pada awal tahun Prabowo menjabat sebagai presiden.

Baca Juga:

"Terus ada juga 5% BPHTB (dihapus sementara). Ini rekomendasi kita ke pemerintah untuk dihapus 16% (gabungan dengan PPN) untuk sementara waktu," ujar Hashim dalam acara Propertinomics Exclusive Dialogue di Hotel Grand Sahid, Kamis (10/10/2024), dikutip dari detikcom.

*Respons Pengembang soal Penghapusan Pajak Pembelian Rumah

Pengembang properti menyambut positif rencana kebijakan terkait penghapusan BPHTB di pemerintahan Prabowo.

"Nah kalau nanti bisa diberikan free BPHTB, itu sangat bagus sekali. Itu jadi akan membuat unit hunian itu lebih aman, karena mereka memegang sertifikat," kata Vice President of Commercial National Sinar Mas Land, Christine Natasha Tanjungan dalam acara peresmian JPO Southgate di Tanjung Barat pada Senin (14/10/2024).

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya akan meringankan beban masyarakat, tetapi juga akan mempercepat pertumbuhan sektor properti di Indonesia. Hal ini akan mendorong pengembang untuk lebih giat dalam bisnis pengembangan properti menyediakan hunian untuk calon konsumen.

*Retribusi PBG dan BPHTB Bakal Segera Dihapus buat MBR

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa retribusi PBG untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) akan dihapus. Pihaknya akan mengeluarkan surat edaran dalam waktu dekat.

"Saya akan keluarkan surat edaran dalam waktu paling lama 10 hari agar retribusi PBG dihapus khusus untuk MBR, supaya tidak ada kerancuan," kata Tito dalam acara diskusi bertema Program 3 Juta Rumah Gotong Royong Membangun Rumah untuk Rakyat di Menara 1 BTN, Jakarta dikutip pada Sabtu (9/11/2024).

Tito juga mengatakan bahwa pemerintah akan menghapus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk MBR. Hal itu akan disosialisasikan bersama seluruh pemerintah daerah dan para pengembang di daerah.

*Titah Prabowo buat Hapus Retribusi PBG dan BPHTB

Penghapusan retribusi PBG dan juga pembebasan BPHTB untuk MBR, kata Tito, merupakan perintah Presiden Prabowo Subianto untuk program perumahan khusus MBR.

"Saya akan keluarkan surat edaran dalam waktu paling lama 10 hari agar retribusi PBG dihapus khusus untuk MBR, supaya tidak ada kerancuan. Kita akan mengundang seluruh Pemda, BTN, dan rekan-rekan perwakilan realestat bahwa program perumahan MBR ini telah diperintahkan oleh Pak Presiden dan harus dilaksanakan oleh Pak Maruarar. Kita minta pemda untuk bangun gerakan kesetiakawanan sosial untuk membantu yang tidak mampu," tutur Tito dalam acara diskusi bertema Program 3 Juta Rumah Gotong Royong Membangun Rumah untuk Rakyat, di Menara 1 BTN, Jakarta, dikutip Sabtu (9/11/2024).


Nilai Retribusi PBG Saat Ini

Nilai PBG akan berbeda-beda pada setiap daerah Kabupaten/Kota. Namun, komponen penghitungan PBG pada setiap wilayah memiliki beberapa kesamaan yakni harus memasukkan jenis bangunan, luas bangunan, jumlah lantai, dan fungsi bangunan.

Sebagai contoh, dalam simulasi kalkulator KotaSolosisfoizin.solokkab.go.id, jika kamu ingin membangun satu unit rumah permanen seluas 36 m² atau yang luasnya masih masih berada di bawah 50 m², terdiri dari 1 lantai di Solo. Jumlah retribusi PBG yang harus dibayar dengan spesifikasi rumah seperti di atas adalah Rp 600 ribu. Kemudian, jika rumah kamu menggunakan material semi permanen dengan luas dan jumlah lantai yang sama, nilai PBG yang harus dibayarkan Rp 300 ribu.

*Penghapusan Retribusi PBG dan BPHTB Jangan Salah Sasaran

Menanggapi wacana kebijakan ini, konsultan properti Anton Sitorus menilai langkah itu baik karena dapat mengurangi biaya membangun rumah. Meskipun nominal PBG kecil pun, ia mengatakan tidak masalah karena tetap berkontribusi dalam mengurangi biaya.

Namun, Anton mengingatkan agar penghapusan retribusi PBG dilakukan dengan tepat sasaran. Jangan sampai rumah komersil juga ikut menikmati penghapusan retribusi PBG. Sebab, pemerintah juga masih membutuhkan pemasukan.

Terpisah, Pengamat Tata Kota Yayat Supriyatna juga memandang positif langkah ini. Menurutnya, penghapusan pajak ini dapat membantu menekan biaya bangun rumah, sehingga meringankan pengembang.

Dengan begitu, penghematan biaya dapat dialokasikan untuk membangun lebih banyak unit rumah. Walaupun nilai PBG kecil tetap berarti bagi MBR yang memiliki keterbatasan.

"Kalau Rp 600 ribu (contoh retribusi PBG) misalnya harga unitnya berapa, itu kan keringanan buat mereka yang keterbatasan," ucapnya.

*Menteri Ara Follow Up Penghapusan Retribusi PBG dan BPHTB

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait (Ara) berencana bertemu dengan Tito pada malam Senin (18/11). Rencananya mereka akan membahas mengenai retribusi PBG dan BPHTB untuk rumah MBR.

Ara mengaku belum bisa memastikan kapan Surat Edaran (SE) penghapusan retribusi PBG itu akan dikeluarkan. Namun, ia yakin dalam waktu dekat.

"Doain dalam waktu dekat. Nanti malam saya akan menaikkan jam 8 malam, di rumahnya," katanya saat ditemui awak media seusai acara Agent Awards Jakarta 2024 di Kuningan, Jakarta pada Senin (18/11/2024).

Nantinya, setelah SE tersebut keluar penerbitan PBG tidak akan memakan waktu lama hingga berbulan-bulan, melainkan hanya butuh waktu 10 hari.

"Paling lama minggu depan saya akan teken Pak Mendagri, dari 45 hari jadi 10 hari. Mohon doanya," imbuhnya.

*Retribusi PBG dan BPHTB buat Masyarakat Miskin Resmi Dihapus

Pemerintah secara resmi menghapus retribusi PBG dan BPHTB untuk MBR. Penandatanganan surat edaran (SE) terkait hal tersebut dilakukan pada Senin, 25 November 2024.

Penandatanganan SE tersebut akan dilakukan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum (PU), dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Ara menjelaskan pihaknya bersama dengan Kementerian PU dan Kemendagri menandatangani surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri terkait pembebasan PBG dan BPHTB untuk MBR serta mempercepat pengeluaran PBG menjadi 10 hari.

"Tiga hal yang penting sekali dilakukan di pagi hari ini adalah bagaimana kita menetapkan SKB, pembebasan BPHTB yang kedua pembebasan retribusi PBG dan juga mempercepat persetujuan bangunan gedung untuk MBR," paparnya.

*MBR Bisa Hemat Segini Saat Beli Rumah

Ara mengatakan kebijakan yang disahkan melalui SKB tersebut bisa membuat biaya pembelian rumah untuk MBR akan semakin murah. Pasalnya, MBR bisa menghemat pengeluaran untuk membeli rumah.

"Karena biayanya akan turun kan? Nah, kalau biaya turun, yang diuntungkan berarti kan konsumen. Konsumennya siapa MBR? Ya rakyat, rakyat yang mana? Ya rakyat kecil. MBR itu masyarakat yang berpenghasilan rendah. Nah ini kebijakan bukan buat masyarakat berpenghasilan tinggi," tuturnya di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2024).

Tito menjabarkan berapa uang yang dapat dihemat oleh calon pembeli rumah jika retribusi PBG dan BPHTB dihapus. Ia menyebut pembelian rumah subsidi bisa hemat Rp 10,5 juta.

*Kriteria Rumah MBR yang Bebas Retribusi PBG dan BPHTB

Tito mengungkapkan kriteria rumah MBR yang bisa bebas PBG dan BPHTB sudah diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/Kpts/M/2023 tentang Besaran Penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Batasan Luas Lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya atau bedah rumah.

Untuk rumah tapak dan rumah susun maksimal luasnya 36 meter persegi (m2). Sementara itu, untuk rumah swadaya maksimal luasnya 48 m2.

Ada juga kriteria MBR dalam hal penghasilan. Besaran penghasilan MBR untuk wilayah Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, untuk kategori Tidak kawin maksimal sebesar Rp 7.000.000 per bulan, kategori Kawin maksimal sebesar Rp 8.000.000 per bulan dan kategori satu orang Peserta Tapera maksimal sebesar Rp 8.000.000 per bulan.

Bagi MBR di wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya untuk kategori Tidak kawin maksimal sebesar Rp 7.500.000 per bulan, kategori Kawin maksimal sebesar Rp 10.000.000 dan kategori satu orang Peserta Tapera maksimal sebesar Rp 10.000.000.

*Penghapusan Retribusi PBG dan BPHTB Berlaku Mulai Desember

Penghapus retribusi untuk PBG dan BPHTB untuk MBR disebut mulai berlaku pada Desember 2024. Ara awalnya menanyakan kapan aturan tersebut bisa berlaku. Ia bertanya apakah aturan tersebut sudah bisa berlaku pada Januari 2025 kepada Tito.

Tito menjawab aturan tersebut bisa berlaku setelah diturunkan dalam peraturan kepala daerah. Pihaknya menargetkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) bisa selesai pada bulan Desember 2024.

"Dalam waktu satu bulan Perkada selesai. (Desember) selesai. (Dilaksanakan?) Langsung," kata Tito di Kementerian Dalam Negeri, Senin (25/11/2024).

Tito melanjutkan, jika aturan ini sudah berlaku maka akan terus diterapkan hingga ada aturan baru yang mencabutnya.

*Penghapusan Retribusi PBG-BPHTB Jadi Kado Istimewa buat Pengembang

Pengembang berbahagia mendengar kabar retribusi PBG dan BPHTB untuk MBR resmi dihapus. Ketua Umum APERSI Junaidi Abdillah mengungkapkan apresiasi mendalam kepada tiga menteri yang sudah mengesahkan SKB terkait penghapusan tersebut.

"Dalam sejarah perumahan baru kali pertama di bawah Presiden Prabowo melalui Menteri PKP memberikan kado istimewa kepada masyarakat berpenghasilan rendah dengan penghapusan BPHTB dan ini sangat membantu meringankan masyarakat untuk membeli atau memiliki rumah," ujar Junaidi kepada detikProperti, Senin (25/11/2024).


*BPHTB Dihapus Bikin Konsumen Hemat Tapi Tak Pengaruhi Harga Rumah

Junaidi menjelaskan BPHTB merupakan pajak peralihan tanah atau rumah bagi konsumen. Penghapusan pajak tersebut dinilai akan membuat serapan rumah kredit pemilikan rumah (KPR) bersubsidi menjadi lebih besar.

Ia mengungkapkan biaya BPHTB untuk rumah KPR bersubsidi sekitar Rp 4-6 juta. Nilai tersebut terbilang sangat besar bagi MBR.

Meski demikian, Junaidi mengatakan kebijakan ini tidak akan membuat harga rumah turun. Sebab, pungutan ini merupakan biaya tersendiri yang ditanggung oleh konsumen, sehingga tidak termasuk dalam harga rumah.

"Konsumennya hemat (saat beli rumah). Jadi makanya sebenarnya nggak ada pengaruhnya menurunkan harga, nggak ada pengaruh. Nggak ketemu (beban) punya konsumen kecuali punya developer," ucapnya.

BPHTB Dihapus, Konsumen Jadi Hemat tapi Tak Pengaruhi Harga Rumah Pengembang Minta Pemda Tindak Lanjut Penghapusan Retribusi PBG-BPHTB

Ketua Umum DPP Himperra Ari Tri Priyono mengatakan para pengembang yang tergabung dalam Himperra di seluruh Indonesia turut bergembira atas kabar tersebut. Ia pun meminta agar kebijakan tersebut disosialisasikan ke pemerintah daerah.

"Pada kesempatan tersebut kami sampaikan bahwa Himperra mengucapkan terimakasih atas digulirkannya SKB 3 menteri ini. Pemerintah bergerak cepat. Ini menunjukkan Presiden Prabowo dan para menterinya pro rakyat. Sesuai isi SKB, Himperra berharap untuk segera ditindaklanjuti oleh para kepala daerah sehingga makin banyak masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bisa memiliki rumah," ujar Ari dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (26/11/2024).(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru