Minggu, 13 April 2025

Penghapusan Retribusi PBG-BPHTB: Wacana Baru Pemerintah

Redaksi - Sabtu, 28 Desember 2024 11:03 WIB
573 view
Penghapusan Retribusi PBG-BPHTB: Wacana Baru Pemerintah
Dok. istimewa (via Vista Land Group)
Retribusi PBG dan BPHTB Dihapus.

*BPHTB Dihapus Bikin Konsumen Hemat Tapi Tak Pengaruhi Harga Rumah

Junaidi menjelaskan BPHTB merupakan pajak peralihan tanah atau rumah bagi konsumen. Penghapusan pajak tersebut dinilai akan membuat serapan rumah kredit pemilikan rumah (KPR) bersubsidi menjadi lebih besar.

Ia mengungkapkan biaya BPHTB untuk rumah KPR bersubsidi sekitar Rp 4-6 juta. Nilai tersebut terbilang sangat besar bagi MBR.

Meski demikian, Junaidi mengatakan kebijakan ini tidak akan membuat harga rumah turun. Sebab, pungutan ini merupakan biaya tersendiri yang ditanggung oleh konsumen, sehingga tidak termasuk dalam harga rumah.

Baca Juga:

"Konsumennya hemat (saat beli rumah). Jadi makanya sebenarnya nggak ada pengaruhnya menurunkan harga, nggak ada pengaruh. Nggak ketemu (beban) punya konsumen kecuali punya developer," ucapnya.

BPHTB Dihapus, Konsumen Jadi Hemat tapi Tak Pengaruhi Harga Rumah Pengembang Minta Pemda Tindak Lanjut Penghapusan Retribusi PBG-BPHTB

Baca Juga:

Ketua Umum DPP Himperra Ari Tri Priyono mengatakan para pengembang yang tergabung dalam Himperra di seluruh Indonesia turut bergembira atas kabar tersebut. Ia pun meminta agar kebijakan tersebut disosialisasikan ke pemerintah daerah.

"Pada kesempatan tersebut kami sampaikan bahwa Himperra mengucapkan terimakasih atas digulirkannya SKB 3 menteri ini. Pemerintah bergerak cepat. Ini menunjukkan Presiden Prabowo dan para menterinya pro rakyat. Sesuai isi SKB, Himperra berharap untuk segera ditindaklanjuti oleh para kepala daerah sehingga makin banyak masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bisa memiliki rumah," ujar Ari dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (26/11/2024).(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru