Minggu, 13 April 2025

Penghapusan Retribusi PBG-BPHTB: Wacana Baru Pemerintah

Redaksi - Sabtu, 28 Desember 2024 11:03 WIB
572 view
Penghapusan Retribusi PBG-BPHTB: Wacana Baru Pemerintah
Dok. istimewa (via Vista Land Group)
Retribusi PBG dan BPHTB Dihapus.

Nilai Retribusi PBG Saat Ini

Nilai PBG akan berbeda-beda pada setiap daerah Kabupaten/Kota. Namun, komponen penghitungan PBG pada setiap wilayah memiliki beberapa kesamaan yakni harus memasukkan jenis bangunan, luas bangunan, jumlah lantai, dan fungsi bangunan.

Sebagai contoh, dalam simulasi kalkulator KotaSolosisfoizin.solokkab.go.id, jika kamu ingin membangun satu unit rumah permanen seluas 36 m² atau yang luasnya masih masih berada di bawah 50 m², terdiri dari 1 lantai di Solo. Jumlah retribusi PBG yang harus dibayar dengan spesifikasi rumah seperti di atas adalah Rp 600 ribu. Kemudian, jika rumah kamu menggunakan material semi permanen dengan luas dan jumlah lantai yang sama, nilai PBG yang harus dibayarkan Rp 300 ribu.

*Penghapusan Retribusi PBG dan BPHTB Jangan Salah Sasaran

Menanggapi wacana kebijakan ini, konsultan properti Anton Sitorus menilai langkah itu baik karena dapat mengurangi biaya membangun rumah. Meskipun nominal PBG kecil pun, ia mengatakan tidak masalah karena tetap berkontribusi dalam mengurangi biaya.

Baca Juga:

Namun, Anton mengingatkan agar penghapusan retribusi PBG dilakukan dengan tepat sasaran. Jangan sampai rumah komersil juga ikut menikmati penghapusan retribusi PBG. Sebab, pemerintah juga masih membutuhkan pemasukan.

Terpisah, Pengamat Tata Kota Yayat Supriyatna juga memandang positif langkah ini. Menurutnya, penghapusan pajak ini dapat membantu menekan biaya bangun rumah, sehingga meringankan pengembang.

Baca Juga:

Dengan begitu, penghematan biaya dapat dialokasikan untuk membangun lebih banyak unit rumah. Walaupun nilai PBG kecil tetap berarti bagi MBR yang memiliki keterbatasan.

"Kalau Rp 600 ribu (contoh retribusi PBG) misalnya harga unitnya berapa, itu kan keringanan buat mereka yang keterbatasan," ucapnya.

*Menteri Ara Follow Up Penghapusan Retribusi PBG dan BPHTB

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait (Ara) berencana bertemu dengan Tito pada malam Senin (18/11). Rencananya mereka akan membahas mengenai retribusi PBG dan BPHTB untuk rumah MBR.

Ara mengaku belum bisa memastikan kapan Surat Edaran (SE) penghapusan retribusi PBG itu akan dikeluarkan. Namun, ia yakin dalam waktu dekat.

"Doain dalam waktu dekat. Nanti malam saya akan menaikkan jam 8 malam, di rumahnya," katanya saat ditemui awak media seusai acara Agent Awards Jakarta 2024 di Kuningan, Jakarta pada Senin (18/11/2024).

Nantinya, setelah SE tersebut keluar penerbitan PBG tidak akan memakan waktu lama hingga berbulan-bulan, melainkan hanya butuh waktu 10 hari.

"Paling lama minggu depan saya akan teken Pak Mendagri, dari 45 hari jadi 10 hari. Mohon doanya," imbuhnya.

*Retribusi PBG dan BPHTB buat Masyarakat Miskin Resmi Dihapus

Pemerintah secara resmi menghapus retribusi PBG dan BPHTB untuk MBR. Penandatanganan surat edaran (SE) terkait hal tersebut dilakukan pada Senin, 25 November 2024.

Penandatanganan SE tersebut akan dilakukan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum (PU), dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Ara menjelaskan pihaknya bersama dengan Kementerian PU dan Kemendagri menandatangani surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri terkait pembebasan PBG dan BPHTB untuk MBR serta mempercepat pengeluaran PBG menjadi 10 hari.

"Tiga hal yang penting sekali dilakukan di pagi hari ini adalah bagaimana kita menetapkan SKB, pembebasan BPHTB yang kedua pembebasan retribusi PBG dan juga mempercepat persetujuan bangunan gedung untuk MBR," paparnya.

*MBR Bisa Hemat Segini Saat Beli Rumah

Ara mengatakan kebijakan yang disahkan melalui SKB tersebut bisa membuat biaya pembelian rumah untuk MBR akan semakin murah. Pasalnya, MBR bisa menghemat pengeluaran untuk membeli rumah.

"Karena biayanya akan turun kan? Nah, kalau biaya turun, yang diuntungkan berarti kan konsumen. Konsumennya siapa MBR? Ya rakyat, rakyat yang mana? Ya rakyat kecil. MBR itu masyarakat yang berpenghasilan rendah. Nah ini kebijakan bukan buat masyarakat berpenghasilan tinggi," tuturnya di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2024).

Tito menjabarkan berapa uang yang dapat dihemat oleh calon pembeli rumah jika retribusi PBG dan BPHTB dihapus. Ia menyebut pembelian rumah subsidi bisa hemat Rp 10,5 juta.

*Kriteria Rumah MBR yang Bebas Retribusi PBG dan BPHTB

Tito mengungkapkan kriteria rumah MBR yang bisa bebas PBG dan BPHTB sudah diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/Kpts/M/2023 tentang Besaran Penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Batasan Luas Lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya atau bedah rumah.

Untuk rumah tapak dan rumah susun maksimal luasnya 36 meter persegi (m2). Sementara itu, untuk rumah swadaya maksimal luasnya 48 m2.

Ada juga kriteria MBR dalam hal penghasilan. Besaran penghasilan MBR untuk wilayah Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, untuk kategori Tidak kawin maksimal sebesar Rp 7.000.000 per bulan, kategori Kawin maksimal sebesar Rp 8.000.000 per bulan dan kategori satu orang Peserta Tapera maksimal sebesar Rp 8.000.000 per bulan.

Bagi MBR di wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya untuk kategori Tidak kawin maksimal sebesar Rp 7.500.000 per bulan, kategori Kawin maksimal sebesar Rp 10.000.000 dan kategori satu orang Peserta Tapera maksimal sebesar Rp 10.000.000.

*Penghapusan Retribusi PBG dan BPHTB Berlaku Mulai Desember

Penghapus retribusi untuk PBG dan BPHTB untuk MBR disebut mulai berlaku pada Desember 2024. Ara awalnya menanyakan kapan aturan tersebut bisa berlaku. Ia bertanya apakah aturan tersebut sudah bisa berlaku pada Januari 2025 kepada Tito.

Tito menjawab aturan tersebut bisa berlaku setelah diturunkan dalam peraturan kepala daerah. Pihaknya menargetkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) bisa selesai pada bulan Desember 2024.

"Dalam waktu satu bulan Perkada selesai. (Desember) selesai. (Dilaksanakan?) Langsung," kata Tito di Kementerian Dalam Negeri, Senin (25/11/2024).

Tito melanjutkan, jika aturan ini sudah berlaku maka akan terus diterapkan hingga ada aturan baru yang mencabutnya.

*Penghapusan Retribusi PBG-BPHTB Jadi Kado Istimewa buat Pengembang

Pengembang berbahagia mendengar kabar retribusi PBG dan BPHTB untuk MBR resmi dihapus. Ketua Umum APERSI Junaidi Abdillah mengungkapkan apresiasi mendalam kepada tiga menteri yang sudah mengesahkan SKB terkait penghapusan tersebut.

"Dalam sejarah perumahan baru kali pertama di bawah Presiden Prabowo melalui Menteri PKP memberikan kado istimewa kepada masyarakat berpenghasilan rendah dengan penghapusan BPHTB dan ini sangat membantu meringankan masyarakat untuk membeli atau memiliki rumah," ujar Junaidi kepada detikProperti, Senin (25/11/2024).

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru