Minggu, 15 Desember 2024

Libur Natal-Tahun Baru, Angkutan Barang Dibatasi Mulai 21 Desember

Redaksi - Minggu, 15 Desember 2024 11:37 WIB
89 view
Libur Natal-Tahun Baru, Angkutan Barang Dibatasi Mulai 21 Desember
Foto: Maulana Ilhami Fawdi/detikcom
Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan
Jakarta (harianSIB com)
Korlantas Polri akan membatasi operasional angkutan barang di musim libur Natal dan tahun baru. Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan pembatasan itu dilakukan untuk mengurangi kemacetan dan mengantisipasi kecelakaan lalu lintas.

"Ya untuk selama operasi Nataru nanti, memang kita ada pembatasan angkutan barang, ini yang pertama untuk mengurangi angka kecelakaan, kemudian untuk mengurangi tingkat kemacetan," kata Aan di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (15/12/2024).

Aan mengatakan pembatasan angkutan barang di jalan tol akan dimulai sejak 21 Desember 2024. Adapun angkutan barang yang melewati jalan arteri hanya diperbolehkan melintas pada pukul 22.00-05.00.

Baca Juga:

"Kita batasi mulai tanggal 21, nanti kita batasi operasionalnya di jalan tol, ini sampai dengan operasi selesai tidak boleh masuk jalan tol," katanya dikutip dari detikcom.

"Kemudian di arteri itu ada window time, untuk kendaraan barang itu hanya pukul 22.00 sampai 05.00, ya itu baru bisa beroperasi," jelasnya.

Baca Juga:

Korlantas juga telah memetakan sejumlah titik rawan kemacetan di masa libur Natal dan tahun baru. Sejumlah titik kemacetan itu di antaranya akses menuju pelabuhan dan bandara hingga keberadaan pasar tumpah.

"Ada di akses menuju pelabuhan, pelabuhan penyeberangan terutama, kemudian pelabuhan udara, itu aksesnya kita mitigasi sangat potensial terjadi kemacetan," kata Kakorlnatas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan.

"Kemudian di arteri maupun di jalan wisata ini juga sangat potensial terjadi kemacetan, ada pasar tumpah, ada 100 lebih pasar tumpah, ada perlintasan sebidang kereta api, ada kegiatan keramaian masyarakat," ucapnya. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru