Pimpin Waskat, Wakapolres Tebingtinggi Ingatkan Bhabinkamtibmas Tingkatkan Profesionalisme dan Kedisiplinan
Tebingtinggi (harianSIB.com)Wakapolres Tebingtinggi, Kompol Ady Santri Sanjaya didampingi Kasat Binmas AKP BSM Tarigan memimpin kegiatan pen
Terkait masa libur, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor t4/6/HK.04/xrr/2024 tentang pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama pada perusahaan. Aturan yang terbit 6 Desember 2024 itu mengganti Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tanggal 14 April 2022.
Baca Juga:
Dalam salinan surat tersebut, dikutip dari CNBC Indonesia, ada beberapa poin yang harus dicermati perusahaan soal cuti bersama dan libur nasional. Berikut ini isinya:
A. Pelaksanaan Hari Libur Nasional
1. Hari libur nasional merupakan hari libur resmi yang ditetapkan oleh Pemerintah.
2. Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi.
3. Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh untuk bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi untuk pekerjaan yang jenis dan sifatnya harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.233/MEN/2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus.
4. Dalam keadaan tertentu pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur nasional atau hari libur resmi berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha.
5. Pengusaha yang memperkerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur nasional atau hari libur resmi wajib membayar upah kerja lembur.
Baca Juga:
B. Pelaksanaan Cuti Bersama
1. Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.
2. Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.
3. Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.
4. Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.
"Dengan dikeluarkannya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tanggal 14 April 2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Berkaitan dengan hal tersebut, diminta kepada Saudara/Saudari untuk menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/Walikota dan pemangku kepentingan di wilayah Saudara/Saudari," tulis Yassierli dalam salinan surat edaran tersebut dikutip Kamis (12/12/2024).
Adapun jadwal libur Nataru 2024/2025 sudah ditetapkan lewat surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Hari libur nasional dalam rangka memperingati Natal jatuh pada hari Rabu, 25 Desember 2024, sedangkan hari libur karena cuti bersama Natal jatuh pada Kamis, 26 Desember 2024. Kemudian, jadwal libur nasional Tahun Baru 2025 jatuh pada Rabu, 1 Januari 2025.(*)
Tebingtinggi (harianSIB.com)Wakapolres Tebingtinggi, Kompol Ady Santri Sanjaya didampingi Kasat Binmas AKP BSM Tarigan memimpin kegiatan pen
Simalungun (harianSIB.com)Pemerintah Kabupaten Simalungun mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 kepada Gubernur
Simalungun (harianSIB.com)Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun selidiki 3 lokasi penambangan batu padas diduga ilegal di wilayah Lingku
Jakarta (harianSIB.com)Beberapa bangunan di Bumi ternyata dapat terlihat langsung dari luar angkasa, bahkan tanpa menggunakan alat bantu. Lu