Jumat, 13 Desember 2024

Menkum Usulkan Pengkajian Pilkada Melalui DPRD

Robert Banjarnahor - Jumat, 13 Desember 2024 15:52 WIB
77 view
Menkum Usulkan Pengkajian Pilkada Melalui DPRD
(ANTARA/Melalusa Susthira K.)
Menkumham Supratman Andi Agtas usai menghadiri rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8).
Jakarta (harianSIB.com)

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa wacana pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) layak untuk dipertimbangkan dan dikaji lebih lanjut.

Wacana ini sebelumnya disinggung oleh Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia serta Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan HUT Ke-60 Golkar di Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (12/12).

Baca Juga:

"Menurut saya, itu adalah wacana yang baik dan patut dipertimbangkan. Dalam Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang Pemilu, pemilihan kepala daerah diatur dengan prinsip dipilih secara demokratis. Namun, 'dipilih secara demokratis' tidak selalu berarti harus dilakukan melalui Pilkada langsung," ujar Supratman di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12/2024), dikutip dari Antara.

Selain itu, ujarnya, wacana tersebut juga menyangkut soal efisiensi dalam penyelenggaraan pilkada, serta aspek sosial dan kerawanan pilkada.

Baca Juga:

"Saya pikir ini menjadi wacana yang patut dipertimbangkan. Presiden merespons itu dalam kaitan usulan dari Ketua Umum Partai Golkar tapi sesungguhnya usulan ini sudah lama dibicarakan di tingkat partai politik ya dan hari ini saya melihat trennya positif sambutan dari masyarakat," kata dia.

Supratman yang juga merupakan politisi Partai Gerindra itu berharap wacana tersebut dapat terus bergulir agar Indonesia bisa mencari sebuah pola demokrasi yang sesuai dengan semangat para pendiri bangsa.

"Jadi bagaimana kemudian demokrasi sesuai dengan sila ke-4 itu bisa menjadi bagian dari ciri khas kita berdemokrasi di Indonesia," jelasnya.

Lebih jauh Supratman tidak menganggap wacana pilkada oleh DPRD sebagai kemunduran demokrasi, karena menurutnya hal itu tergantung pada kebutuhan.

"Sekali lagi bahwa pilkada kita kan bukan pilkada yang kita harapkan yang prosedural semata, tetapi substansinya. Kalau kemudian ternyata itu menimbulkan efek atau gejolak di masyarakat, kemudian terjadi inefisiensi, uang negara habis dan ternyata juga hasilnya tidak maksimal, tentu perlu kajian yang lebih dalam," jelasnya.

Oleh karena itu, Supratman meminta publik memberikan kesempatan kepada pemerintah termasuk kepada partai-partai politik untuk melakukan kajian.

"Dan ini saya pikir kan masih lama. Pilkada kita maupun pemilu kita di tahun 2029 masih panjang ya," ujar dia.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru