Kamis, 12 Desember 2024

Warga China Buronan Interpol Ditangkap di Indonesia, Geng Judi Online Beromzet Rp 284 Triliun

Redaksi - Selasa, 10 Desember 2024 09:26 WIB
255 view
Warga China Buronan Interpol Ditangkap di Indonesia, Geng Judi Online Beromzet Rp 284 Triliun
TribunBatam.id/Istimewa
Buronan Interpol Geng Kriminal Tiongkok YZ ditangkap Imigrasi.

*Penjelasan Pihak Singapura:

Kepolisian Singapura dan Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan menanggapi penangkapan YZ.

Mereka memastikan, YZ tidak terseret dalam kasus kasus pencucian uang senilai S$3 miliar yang menggegerkan publik Singapura.

Sebelumnya, pada pertengahan Agustus, Otoritas Singapura melakukan penangkapan serentak 10 tersangka asing dalam penyelidikan pencucian uang transnasional yang melibatkan aset senilai S$2,8 miliar (US$2 miliar).

Baca Juga:

Mereka menjalankan skema yang menghasilkan keuntungan dari para penjudi di Tiongkok.

Hasil perjudian ilegal tersebut diduga telah dicuci di Singapura melalui pembelian properti mewah, perhiasan, minuman keras, tas, dan jam tangan.

Baca Juga:

Sebagian hasil juga ditemukan dalam bentuk uang tunai atau disimpan di brankas.

"Dia (YZ) tidak terlibat atau diselidiki dalam kasus pencucian uang senilai S$3 miliar," kata Otoritas Singapura pada 7 Desember 2024, dikutip dari channelnewsasia.com.

Pihak berwenang Singapura juga belum menerima permintaan bantuan apapun dari pihak berwenang China.

"Pada saat YZ diberi PR (penduduk tetap), tidak ada Pemberitahuan Merah Interpol terhadapnya," imbuh mereka.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru