Kamis, 12 Desember 2024

Warga China Buronan Interpol Ditangkap di Indonesia, Geng Judi Online Beromzet Rp 284 Triliun

Redaksi - Selasa, 10 Desember 2024 09:26 WIB
254 view
Warga China Buronan Interpol Ditangkap di Indonesia, Geng Judi Online Beromzet Rp 284 Triliun
TribunBatam.id/Istimewa
Buronan Interpol Geng Kriminal Tiongkok YZ ditangkap Imigrasi.
Jakarta (harianSIB.com)

Yan Zhenxing alias YZ, warga China buronan Interpol akhirnya berhasil ditangkap petugas imigrasi Batam saat melintasi Pelabuhan Internasional Batam Center pada 2 Desember 2024 kemarin.

Dipantau dari video unggahan Instagram @imigrasibatam, dikutip dari tribunnews.com, saat digelandang petugas, ia mengenakan kaos polo berwarna kuning, tanpa membawa banyak barang saat tiba di Batam dan hanya membawa satu tas ransel berwarna hitam.

Baca Juga:

Warga asal China itu kemudian dibawa ke ruangan keimigrasian. Petugas yang mengecek data, YZ diketahui masuk dalam daftar red notice interpol.

YZ selama ini memang sudah menetap di Singapura bersama keluarganya. Ia lalu melakukan perjalanan dari Pelabuhan Internasional Harbour Front Singapura ke Pelabuhan Internasional Batam untuk berlibur. Pada akhirnya ia berhasil ditangkap.

Baca Juga:

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad menjelaskan detik-detik penangkapan YZ.

Semua bermula saat petugas imigrasi di perlintasan Pelabuhan Batam Center melakukan pemeriksaan terhadap YZ tanggal 2 Desember lalu. Didapati bahwa yang bersangkutan berstatus HIT pada Border Control Management.

"Petugas kemudian membawa YZ ke Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Batam untuk ditindaklanjuti," ujarnya, imigrasi.go.id, Minggu (8/12/2024).

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim), Yuldi Yusman membeberkan sosok dari YZ.

Ia membeberkan, YZ sudah masuk daftar red notice interpol sejak 3 Juli 2024 lalu.

YZ merupakan anggota geng kriminal yang terlibat kasus judi online (judol). Dalam kelompok tersebut, YZ memiliki peran mengatur sirkulasi perputaran uang hasil kejahatan.

Selain itu, YZ juga memanipulasi data, yang menghasilkan keuntungan sebesar 130 juta yuan atau sekitar 284 triliun rupiah. "Berdasarkan hasil pemeriksaan, YZ merupakan subjek Red Notice atas permintaan NCB Beijing karena diduga terlibat geng kriminal."

"Ia bertanggung jawab mentransfer dan melakukan pencucian uang dari geng yang mengoperasikan platform judi online," ucap dia.

Yuldi melanjutkan, pihaknya langsung berkoordinasi Biro Pusat Nasional Indonesia Interpol di Jakarta terkait dugaan tindak pidana YZ serta statusnya sebagai subjek Red Notice Interpol.

Tersangka YZ kemudian diserahkan kepada NCB Interpol pada Kamis (05/12/2024).

Yuldi menegaskan, Ditjen Imigrasi sebagai salah satu anggota satuan tugas penanganan judi online bidang penindakan akan terus berperan aktif, bersinergi bersama Interpol dan pihak-pihak terkait kasus ini.

"Kami berkomitmen menjaga wilayah Indonesia dari datangnya WNA yang tidak bermanfaat dan mengancam stabilitas nasional," tandas Yuldi.

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru