Minggu, 15 Desember 2024

Kuasa Hukum Paslon 1 Pilkada Madina Serahkan Puluhan Bukti ke MK

Victor R Ambarita - Selasa, 10 Desember 2024 09:00 WIB
134 view
Kuasa Hukum Paslon 1 Pilkada Madina Serahkan Puluhan Bukti ke MK
Foto: Dok/SAS
Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon 1 Salman Alfarisi Simanjuntak
Jakarta (harianSIB.com)
Tim kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal nomor urut 1, Harun Mustafa Nasution dan Muhammad Ichwan Husein Nasution, menyerahkan puluhan alat bukti baru ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (9/12/2024). Bukti tersebut diajukan untuk memperkuat gugatan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Mandailing Natal 2024.

Salman Alfarisi Simanjuntak, Ketua Tim Kuasa Hukum paslon 01, menjelaskan bukti yang diserahkan mengungkap dugaan ketidaksesuaian administrasi pasangan calon nomor urut 2, Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi. Ia menyebut paslon 02 diduga tidak memenuhi persyaratan formil saat pendaftaran.

Dalam keterangannya kepada media di Gedung MK, Jakarta, Salman menyoroti kejanggalan terkait tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang menjadi syarat wajib bagi calon kepala daerah.

Baca Juga:

"Paslon 02 hanya menyerahkan laporan pengumuman harta kekayaan, bukan tanda terima LHKPN saat pendaftaran pada 27-29 Agustus 2024. Bahkan, tanda terima LHKPN baru muncul pada 16 Oktober 2024, setelah masa pendaftaran dan penetapan paslon selesai," ujar Salman.

Ia menegaskan tenggat waktu untuk melengkapi syarat administrasi, sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2024, adalah 8 September 2024.

Baca Juga:

Namun, bukti yang diperoleh menunjukkan bahwa paslon 02 baru menyerahkan dokumen tersebut lebih dari satu bulan setelah masa penetapan pada 22 September 2024.

Salman menilai kelalaian tersebut mencerminkan perlakuan istimewa dari KPU Mandailing Natal terhadap paslon 02.

"Jika MK sebagai penjaga konstitusi sangat ketat dalam menentukan prosedur, seharusnya KPU Mandailing Natal juga mematuhi aturan yang ada. Batas waktu sudah lewat, kenapa masih menerima berkas?" ujarnya tegas.

Tim kuasa hukum paslon 01 juga telah melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Bawaslu Mandailing Natal. Salman mengungkapkan bahwa Bawaslu telah mengeluarkan rekomendasi yang menyatakan paslon 02 belum memenuhi syarat administratif.

Salman menekankan pentingnya komitmen calon kepala daerah dalam memberantas korupsi. "LHKPN bukan sekadar syarat administratif, tapi juga cerminan komitmen calon terhadap pemberantasan korupsi, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Mandailing Natal, sebagai Kota Serambi Mekkah, memerlukan pemimpin yang berintegritas," tambahnya.

Salman optimis bahwa Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan permohonan timnya dan mengambil langkah tegas.

"Kami yakin MK akan menegakkan keadilan dan mendiskualifikasi paslon 02 sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.(*)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru