Kamis, 12 Desember 2024

KPK Telusuri 13 Lokasi di Bengkulu Terkait OTT Gubernur Rohidin Mersyah

Robert Banjarnahor - Sabtu, 07 Desember 2024 16:48 WIB
78 view
KPK Telusuri 13 Lokasi di Bengkulu Terkait OTT Gubernur Rohidin Mersyah
foto: Okezone
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika
Jakarta (harianSIB.com)
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah 13 lokasi di Bengkulu sebagai bagian dari pengembangan penyidikan/" target="_blank">penyidikan kasus dugaan korupsi/" target="_blank">korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu dengan tersangka Gubernur Bengkulu nonaktif, Rohidin Mersyah (RM).

"Pada 4—6 Desember 2024, KPK melakukan serangkaian penggeledahan di tujuh rumah pribadi, satu rumah dinas, dan lima kantor di lingkungan Pemprov Bengkulu," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (7/12/2024), dikutip dari Antara.

Penggeledahan itu, jelas Tessa, untuk mencari alat bukti lain yang dapat memperkuat alat bukti yang telah dimiliki oleh penyidik serta memastikan ada tidaknya tindak pidana korupsi/" target="_blank">korupsi lain yang dilakukan oleh para tersangka.

Baca Juga:

Hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen, surat dan catatan-catatan tangan, serta barang bukti elektronik yang diduga punya keterkaitan dengan perkara tersebut.

Sebelumnya, penyidik KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi/" target="_blank">korupsi berupa pemerasan/" target="_blank">pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Baca Juga:

Dua tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan ajudan (Adc) Gubernur Bengkulu Evrianshah (EV).

Penyidik KPK selanjutnya langsung melakukan penahanan terhadap ketiga orang tersebut selam 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.

Penetapan tersangka terhadap tiga orang tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bengkulu, Sabtu (23/11) malam.

Operasi senyap tersebut berdasarkan informasi soal dugaan pemerasan/" target="_blank">pemerasan terhadap pegawai untuk pendanaan Pilkada 2024.

Dalam operasi tersebut, penyidik KPK menangkap delapan orang. Namun, hanya tiga orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Lima orang lainnya hanya berstatus sebagai saksi.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru