Senin, 16 Desember 2024

Gugatan PDI-P soal Harun Masiku Ditolak PN Jaksel karena Tak Berwenang

Redaksi - Rabu, 04 Desember 2024 14:05 WIB
120 view
Gugatan PDI-P soal Harun Masiku Ditolak PN Jaksel karena Tak Berwenang
Foto: shutterstock
ilustrasi hakim
Jakarta (harianSIB.com)
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan tidak bisa berwenang mengadili gugatan perdata yang diajukan Tim Hukum PDI-P melawan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun gugatan itu dilayangkan kepada penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti dan koleganya yang menangani kasus eks kader PDI-P Harun Masiku.

Mereka keberatan karena staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto bernama Kusnadi yang digeledah penyidik ketika menunggu atasannya diperiksa penyidik KPK.

Baca Juga:

"Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara perdata nomor 651/Pdt.G/2024/PN JKT," kata Hakim Ketua Estiono dalam salinan putusannya, Selasa (3/12/2024), dikutip dari Kompas.com.

Hakim Estiono dan anggotanya juga menerima eksepsi tergugat I Rossa Purbo Bekti, tergugat II Rahmat Prasetiyo, tergugat III M. Denny Arief. H, dan tergugat IV Prayitno.

Baca Juga:

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan sependapat dengan tanggapan para penyidik KPK yang menilai PN Jaksel tidak berwenang mengadili permohonan tersebut.

Sebab, kewenangan penanganan perkara tindak pidana korupsi masuk kewenangan lingkungan Peradilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009.

Hakim PN Jaksel kemudian menghukum Tim Hukum PDI-P selaku penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 449.000.

Sebelumnya, pihak PDI-P keberatan karena penyidik KPK yang menangani Harun Masiku menggeledah dan menyita handphone, tas, hingga buku catatan Hasto di tangan Kusnadi.

Peristiwa ini terjadi pada 10 Juni 2024 ketika Hasto diperiksa sebagai saksi kasus Harun Masiku di KPK. Saat itu, Kusnadi sedang menunggu di halaman KPK.

Ia kemudian didatangi penyidik KPK dan diajak masuk untuk kemudian digeledah.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru