Senin, 16 Desember 2024

Rekomendasi Ditentang, Sukariadi Laporkan Hosnews.id ke Dewan Pers

Danres Saragih - Senin, 02 Desember 2024 11:22 WIB
189 view
Rekomendasi Ditentang, Sukariadi Laporkan Hosnews.id ke Dewan Pers
Dewan Pers
Deliserdang (SIB)
Dongkol jadi korban aksi sepihak media online dan wartawan online yang tidak paham UU Pers dan cara kerja wartawan, Sukariadi (40) warga Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang melaporkan media online asal Bangkalan Madura hosnews.id kepada Dewan Pers.
Laporan Sukariadi karena media online dimaksud melakukan perlawanan dan penentangan terhadap Rekomendasi Dewan Pers No.1371/DP/XI/2024 tanggal 15 November 2024.


"Minta bantahan saya dimuat, mereka tidak muat. Saya laporkan ke Dewan Pers, dan Dewan Pers menilai dari 5 pemberitaan terhadap diri saya, 3 di antaranya melanggar Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers. Dewan Pers lalu membuat rekomendasi dan penilaian sementara agar bantahan saya dimuat media online itu. Lagi-lagi rekomendasi Dewan Pers itu tidak mereka jalankan. Mereka ini maunya apa, memang wartawan dan jurnalis atau preman berkedok pekerja media pers," heran Sukariadi.


Karena itulah Sukariadi kembali melaporkan penolakan terhadap Rekomendasi Dewan Pers bagi pemuatan bantahan itu lewat suratnya teranggal 25 November 2024 kepada Dewan Pers.

Baca Juga:

"Jika melihat kinerja serampangan dan abal-abal hosnews.id yang menolak memuat bantahan saya. Juga menolak rekomendasi dari Dewan Pers yang memerintahkan agar bantahan saya dimuat. Kiranya Dewan Pers dapat menyelesaikan masalah ini dengan adil. Apalagi menurut saya, baru pertama kali inilah sebuah media online yang menolak menjalankan surat rekomendasi Dewan Pers," sebut Sukariadi.


Kronologis
Peristiwa bermula saat terjadi pemukulan terhadap Irwan warga Dusun VII Sei Rotan, oleh Agung juga warga Dusun VII tanggal 18 Juli 2024. Seusai peristiwa tersebut, Agung beserta ayahnya bernama Wage (Kepala Perwakilan Wilayah hosnews.id Sumut) mendatangi Sukariadi di kandang kambing milik Adi. Minta agar peristiwa itu didamaikan dan tidak berlanjut menjadi masalah hukum.

Baca Juga:

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru