Minggu, 15 Desember 2024

Polri di Bawah TNI atau Kemendagri, TNI Menghormati Keputusan Pemerintah dan DPR

Robert Banjarnahor - Minggu, 01 Desember 2024 15:22 WIB
81 view
Polri di Bawah TNI atau Kemendagri, TNI Menghormati Keputusan Pemerintah dan DPR
Foto: KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Ilustrasi polisi.
Jakarta (harianSIB.com)
Markas Besar (Mabes) TNI menyampaikan bahwa TNI menghargai setiap wacana yang muncul, termasuk yang berkaitan dengan perubahan struktur lembaga negara, seperti kemungkinan Polri kembali berada di bawah TNI atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Namun, TNI menyerahkan keputusan terkait wacana perubahan struktur tersebut kepada pihak yang berwenang, yaitu pemerintah dan DPR.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Hariyanto kepada wartawan, Minggu (1/12/2024) dikutip dari Kompas.com mengatakan, bahwa segala perubahan terkait struktur atau koordinasi antarlembaga merupakan kewenangan pemerintah dan DPR, dan TNI akan mengikuti kebijakan sesuai keputusan resmi negara.

Baca Juga:

"TNI berpegang pada undang-undang yang mengatur peran dan tugas masing-masing institusi. TNI dan Polri memiliki fungsi yang berbeda namun saling melengkapi ," tegas Hariyanto.

Saat ini, jelasnya, koordinasi antara TNI dan Polri sudah berjalan baik dalam menjaga stabilitas keamanan nasional.

Baca Juga:

Sebelumnya, Ketua DPP PDI-P, Deddy Yevri Sitorus mengusulkan agar Polri ditempatkan di bawah TNI atau Kemendagri. Hal ini menyusul hasil Pilkada Serentak 2024 di sejumlah wilayah, di mana PDI-P merasa kekalahan mereka di wilayah-wilayah tersebut disebabkan oleh pengerahan aparat kepolisian atau "parcok" (partai cokelat).

"Kami sedang mendalami kemungkinan untuk mendorong kembali agar Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali di bawah kendali Panglima TNI atau agar Kepolisian Republik Indonesia dikembalikan ke bawah Kementerian Dalam Negeri," ujar Deddy dalam jumpa pers, Kamis (28/11/2024).

Ia berharap, DPR RI nantinya bisa bersama-sama menyetujui agar tugas polisi juga direduksi sebatas urusan lalu lintas, patroli menjaga kondusivitas perumahan, serta reserse untuk keperluan mengusut dan menuntaskan kasus-kasus kejahatan hingga pengadilan.

"Di luar itu saya kira tidak perlu lagi. Karena negara ini sudah banyak institusi yang bisa dipakai untuk menegakkan ini," kata Deddy. (*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru