Jumat, 25 April 2025

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Terkait Kewenangan KPK atas Penyidikan terhadap Aparat di Peradilan Militer

Robert Banjarnahor - Sabtu, 30 November 2024 10:09 WIB
206 view
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Terkait Kewenangan KPK atas Penyidikan terhadap Aparat di Peradilan Militer
(Anggi Muliawati/detikcom)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Jakarta (harianSIB.com)

Gugatan perkara nomor 87/PUU-XXI/2023 yang meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhak mengendalikan kasus korupsi di tubuh institusi militer, dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar Jumat (29/11/2024), dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga:

Dalam putusan itu, Suhartoyo menyatakan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang menyatakan KPK berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Syarat yang dimaksud, sepanjang Pasal tersebut tidak dimaknai "Komisi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum sepanjang perkara dimaksud proses penegakan hukumnya ditangani sejak awal dimulai/ditemukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi".

Baca Juga:

Gugatan ini dilayangkan oleh seorang advokat Gugum Ridho Putra yang menggugat frasa "mengkoordinasikan dan mengendalikan" dalam Pasal 42 UU 30/2002 tentang KPK.

Dalam petitumnya, pemohon meminta agar frasa tersebut dimaknai KPK memiliki kewajiban melakukan koordinasi dan mengendalikan kasus korupsi yang tunduk pada peradilan militer.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru