Kamis, 19 Desember 2024

Sepakat, Tiga Menteri Hapus BPHTB-PBG bagi Masyarakat Kurang Mampu

Robert Banjarnahor - Senin, 25 November 2024 17:43 WIB
149 view
Sepakat, Tiga Menteri Hapus BPHTB-PBG bagi Masyarakat Kurang Mampu
Foto: CNBC Indonesia/Martya Sari
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruar Sirait, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melakukan penandatangan SKB di kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (25/11/2024).
Jakarta (harianSIB.com)
Pemerintah telah resmi menghapus retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi beban MBR yang memenuhi kriteria tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyatakan bahwa kriteria rumah MBR yang berhak mendapatkan pembebasan retribusi tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/Kpts/M/2023. Peraturan ini mencakup batasan penghasilan dan luas bangunan untuk kategori rumah umum dan rumah swadaya.

Luas bangunan untuk rumah tapak dan rumah susun maksimal 36 meter persegi (m²), sedangkan rumah swadaya dapat mencapai 48 m². Selain itu, batas penghasilan menjadi salah satu acuan utama dalam kebijakan ini.

Baca Juga:

Berdasarkan wilayah, batas maksimal penghasilan MBR adalah sebagai berikut: Wilayah Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali, NTT, dan NTB:

Tidak kawin: maksimal Rp 7.000.000 per bulan. Kawin: maksimal Rp 8.000.000 per bulan. Peserta Tapera: maksimal Rp 8.000.000 per bulan.

Baca Juga:

Sementara, bagi MBR di wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya, kategori Tidak Kawin maksimal pendapatan Rp 7.500.000 per bulan, kategori Kawin maksimal pendapatan Rp 10.000.000 per bulan, dan kategori Peserta Tapera maksimal pendapatan Rp 10.000.000 per bulan.

"Mereka-mereka yang punya gaji di wilayah itu dan kemudian luas lantainya untuk mereka yang dibuat (rumah) umum 36 m2, rusun 36 m2 maksimal, dan swadaya dibangun 48 m2 maka mereka ini dibebaskan untuk ditarik retribusi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan BPHTB itu dibebaskan. Yang kedua di SKB ini juga akan dibebaskan untuk retribusi PBG," kata Tito di Gedung Sasana Bhakti Praja Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jakarta Pusat, Senin (25/11/2024), dikutip dari CNBC Indonesia.

Peresmian kebijakan tersebut ditandai dengan adanya penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruar Sirait, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mengungkapkan, SKB tersebut juga mencakup percepatan penerbitan PBG. Proses yang sebelumnya membutuhkan waktu 28 hari kini dipersingkat menjadi hanya 10 hari.

"3 hal yang penting sekali dilakukan di pagi hari ini adalah bagaimana kita menetapkan SKB, pembebasan BPHTB yang kedua pembebasan retribusi PBG dan juga mempercepat persetujuan bangunan gedung untuk MBR," ucap pria yang akrab disapa Ara dalam kesempatan yang sama.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru