Jumat, 04 April 2025

MA Sebut Hakim Kasasi Kasus Ronald Tannur Tak Langgar Kode Etik

* MA Bentuk Tim Usut Sosok R Diduga Atur Susunan Hakim
Redaksi - Selasa, 19 November 2024 12:24 WIB
130 view
MA Sebut Hakim Kasasi Kasus Ronald Tannur Tak Langgar Kode Etik
ANTARA FOTO/Aditya Nugroho/app/foc/pri.
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto (kiri)
Jakarta (SIB)
Mahkamah Agung (MA) telah melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim yang menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur. MA menyatakan ketiga Hakim Agung yang menjadi majelis kasasi tidak melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

"Dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh Majelis Kasasi Perkara Nomor 1466/K/PID/2024, sehingga kasus dinyatakan ditutup," kata Juru Bicara MA, Yanto, di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (18/11), sebagaimana dilansir Harian SIB.

Tiga Hakim Agung yang mengadili Ronald Tannur dalam tingkat kasasi ialah Soesilo sebagai Ketua Majelis dan Ainal Mardhiah serta Sutarjo selaku Anggota. Yanto mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara maraton dari 4-12 November 2024. Yanto menyebut pemeriksaan dilakukan di dua tempat, yakni Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.

Baca Juga:

Yanto mengatakan pemeriksaan terhadap mantan pejabat MA Zarof Ricar (ZR) dilakukan pada Selasa, 4 November 2024 di Kejagung, Jakarta Selatan. Saat itu, pemeriksaan didampingi oleh dua orang jaksa dari Kejagung.


"Sehingga apa yang ditanyakan oleh tim pemeriksa kepada ZR dan apa yang telah dijawab oleh ZR itu semua didengar, dilihat dan diketahui oleh dua orang jaksa tersebut," ujarnya.

Baca Juga:

"Sedangkan pemeriksaan terhadap para terkait dan para terlapor dilakukan pada hari Selasa tanggal 12 November 2024, bertempat di Ruang Sidang Ketua Kamar Pengawasan B206 Mahkamah Agung Republik Indonesia," sambung dia.


Yanto mengatakan ZR pernah bertemu dengan hakim Soesilo. Dia menyebut keduanya bertemu dalam acara pengukuhan Guru Besar di Universitas Negeri UNM, Makassar, pada 27 September 2024.


"Yang mana keduanya merupakan tamu undangan dalam acara tersebut. Pada pertemuan insidentil dan berlangsung singkat tersebut, ZR sempat menyinggung masalah kasus Ronald Tannur, tetapi tidak ditanggapi oleh Hakim Agung S," jelas dia.


Dia mengatakan keduanya tidak pernah bertemu kembali tempat lain. Yanto mengatakan ZR tidak mengenal kedua hakim lainnya.


Bentuk Tim

MA telah membentuk tim untuk mengusut sosok R yang diduga dihubungi pihak Gregorius Ronald Tannur untuk mengatur susunan majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya. MA menyebut proses pemeriksaan masih berjalan.


"Terkait mantan pejabat Pengadilan Negeri Surabaya yang berinisial R, itu pimpinan Mahkamah Agung sudah membentuk tim," kata Yanto.
"Karena yang bersangkutan bukan Hakim Agung, maka timnya juga bukan dari hakim agung," sambungnya.


Yanto mengatakan tim tersebut masih memeriksa R yang disebut Kejaksaan Agung sebagai pejabat PN Surabaya. Dia mengatakan hasil pemeriksaan itu akan segera disampaikan.


"Tim sekarang lagi proses, lagi berjalan. Jadi kita tunggu saja hasilnya seperti apa. Kalau ada hasilnya akan saya sampaikan ke teman-teman media," ujarnya.


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru